Mediacirebon id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dilarang mengambil cuti Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Aturan itu bedasarkan Inmendagri No 62 tahun 2021. Tentang penanganan Covid-19 Nataru.
“Surat edaran walikota Cirebon sudah terbit tinggal disampaikan ke masing-masing perangkat daerah,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Kamis (26/11/2021).
Dia meminta, ASN memberi contoh yang baik terkait aturan ini. Baginya, ASN menjadi agen dalam pencegahan Covid-19 dan menjaga Protokol Kesehatan (Prokes).
“Harus menjadi contoh, jangan sampai melanggar,” tambahnya.
Bagi yang melanggar, akan dijatuhi sanksi teguran sampai pemecatan. Oleh sebab itu, ASN wajib menaati aturan tersebut.
“Pemerintah Pusat tidak main-main bagaimana bisa mencegah dan mengendalikan penularan covid-19,” tegas dia. [Why]