Mediacirebon.id – Anggota DPRD Kota Cirebon 30 persen diisi politisi perempuan. Sebagai wakil rakyat, peranan perempuan ikut mengawal kesejahteraan rakyat melalui fungsi regulasi.
Dalam UU No. 10 Tahun 2008 mewajibkan parpol untuk menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat. Syarat tersebut harus dipenuhi parpol agar dapat ikut serta dalam Pemilu.
Peraturan lainnya terkait keterwakilan perempuan tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2008 Pasal ayat 2 yang mengatur tentang penerapan zipper system, yakni setiap 3 bakal calon Legislatif, terdapat minimal satu bacaleg perempuan.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menilai perlu adanya penguatan agar kaum perempuan sebagai generasi penerus Kartini di masa kini mendapat kesempatan yang lebih luas untuk berperan di bidang politik bangsa ini.
Ia menyampaikan peran perempuan potensial untuk masuk di dalam dunia politik dan kebijakan publik. “Mereka yang memiliki kompetensi, kepedulian dan integritas,” ujar Fitria, Minggu (21/4/2024)
Ia meyakini, dengan peran perempuan yang lebih banyak lagi dalam dunia politik, maka akan menghasilkan produk-produk atau kebijakan yang jauh lebih baik bagi masyarakat. Meski publik negara ini mulai bisa mengakui kemampuan perempuan dalam bidang politik.