Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Anggota DPRD Baru Belum Dilantik, Ini Rujukan Aturan Setwan Kota Cirebon
Wakil Rakyat

Anggota DPRD Baru Belum Dilantik, Ini Rujukan Aturan Setwan Kota Cirebon

Wednesday, 7 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kantor DPRD Kota Cirebon. (Foto. Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sekretariat DPRD Kota Cirebon bisa memastikan anggota dewan yang baru dilantik. Meski dalam dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dijadwalkan pada 12 Agustus 2024.

Pasalnya, KPU Kota Cirebon belum juga menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih periode 2024-2029.

Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Siti Solecha mengatakan, akan meminta arahan ke Biro Otda Provinsi Jawa Barat, jika sampai tanggal 12 nanti pengambilan sumpah janji tidak bisa dilaksanakan.

“Kami masih menunggu. Jika belum ada kepastian maka kami akan meminta dasar aturan bagaimana jika pelantikan diundur,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Lihat Juga :  HUT ke-22 Baznas, DPRD Minta Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Oleh sebab itu, pihaknya sampai dengan saat ini belum berkomunikasi dengan caleg terpilih terkait pelantikan dan pembacaan sumpah.

“Nanti menunggu keputusan dari KPU Kota Cirebon, baru kami bisa menjalankannya,” ujarnya.

ia pun sudah meminta arahan kepada Aspemkesra di Setda Kota Cirebon, termasuk berkomunikasi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur, karena kondisinya sama.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, jika sampai tanggal 12 Agustus, pengambilan sumpah janji anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 tidak bisa digelar, maka kasusnya akan seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur.

Lihat Juga :  DPRD Kota Cirebon Dukung Program Polisi RW

Melihat kondisi di Kabupaten Cianjur sendiri, lanjut Andru, saat ini anggota DPRD yang lama masih melanjutkan jabatannya. Ada beberapa payung hukum yang dijadikan dasar, diantaranya, merujuk ketentuan pasal 367 UU nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, disana disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun, dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah janji. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTanamkan Cinta Indonesia, Kang Hero Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
Next Article Tandatagani MoU dengan MNC Kapital, bank bjb Akselerasi Potensi Bisnis Digital

Related Posts

F PDI Perjuangan Kota Cirebon Dorong 5 Persen APBD untuk Kelurahan

Monday, 30 June 2025 Utama

Miris, PAD Perumda Pasar Berintan hanya Rp300 Juta Per Tahun

Wednesday, 11 June 2025 Wakil Rakyat

PAD Parkir Memble, Komisi I Minta Dikelola Pihak Ketiga

Tuesday, 27 May 2025 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.