Mediacirebon.id – Proses kepengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM harus dipermudah. Jangan sampai menimbulkan persepsi miring lantaran prosedur dan proses serfikasi halal berbelit-belit. Apalagi sampai dikenakan biaya, padahal gratis.
Demikian dikatakan Anggota Komisi VIII DPR-RI , Hj. Selly Andriany Gantina usai menggelar Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self Declare, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Senin (17/10/2022).
“Kami ingin UMKM mengetahui bahwa sertifikasi halal syaratnya mudah dan prosesnya cepat. Selama ini ketakutan UMKM karena biaya mahal dan proses lama,” kata Selly.
Syarat sertifikasi halal jika mengikuti prosedur reguler diakui Selly, cukup susah. Namun untuk pelaku UMKM akan dibantu pendamping. Sehingga prosesnya prosedurnya lebih mudah dan gratis.
Mudah-mudahan, para pendamping sudah sudah mendapat pelatihan dari BPJPH. Tentunya pendamping bisa melaksanakan tugas secara masif,” ujarnya.
Di Jawa Barat, kata Selly, merekrut sekitar 3.600 pendamping. Mereka akan bertugas membantu pelaku UMKM di setiap kecamatan. Target Kementerian Agama melalui MUI pada tahun ini mampu mensertifikasi 1 juta produk halal.
“Sesuai regulasi tidak sampai 90 hari proses penerbitan sertifikasi halal. Tapi kenyataannya para pelaku baru bisa mendapatkan sertifikasi halal itu sekitar 80 hari, bahkan ada 120 hari. persoalan ini yang akan kami atasi,” bebernya.
Sementara itu, Pengawas Internal BPJPH Kemenag, Muhammad Fitri, menjelaskan, program sertifikasi halal telah telah dibiayai pemerintah. Tahun pihaknya memberikan kuota sebanyak 359.834 sertifikasi halal untuk pelaku UMKM.
“Karena pembiayaan dari pemerintah, maka khusus kami berikan gratis. Ini komitmen kami sebagai wujud negara hadir,” ujarnya.
Sertifikasi halal bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan, meningkatkan penjualan dan yang tidak kalah penting untukkerjasama dengan pelaku usaha dari luar negri. (Why)