Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Anggota DPR-RI Sellly: UU TPKS Beri Efek Jera Bagi Pelaku dan Lembaga
Utama

Anggota DPR-RI Sellly: UU TPKS Beri Efek Jera Bagi Pelaku dan Lembaga

Monday, 12 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina AMd saat sosialiasi UU Nomor 12/2022 tentang TPKS,
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Perlindungan bagi korban kekerasan seksual melalui UU TPKS sangat penting. Terlebih UU ini lahir dari upaya panjang perempuan dalam mendorong kebijakan yang berperspektif terhadap hak asasi manusia dan berpihak pada korban.

Demikian dikatakan Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina AMd saat sosialiasi UU Nomor 12/2022 tentang TPKS, Senin (12/8/2024), di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon.

“UU TPKS tidak hanya mengatur pidana bagi pelaku, tetapi juga menegaskan hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan layanan kesehatan,” ujarnya.

Dalam penerapan UU TPKS, lanjut Selly, tantangan yang harud dihadapi adalah kurangnya pemahaman masyarakat dan resistensi budaya yang masih menganggap kekerasan seksual sebagai isu pribadi.

Lihat Juga :  Dani dan Edi Minta Diulang, Langgar Kesepakatan Komisi I

“Untuk itu, kampanye publik dan edukasi di sekolah menjadi solusi yang mendesak untuk mengubah stigma dan mendukung korban,” tuturnya.

Di sisi lain,  kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa juga sangat mengkhawatirkan. Sebab itu, pihaknya menegaskan melalui UU TPKS ini, akan ada sanksi bagi lembaga/perusahaan yang berupaya melindungi pelaku.

“Sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku, tetapi lembaga/perusahaan yang berupaya melindungi atau menutupi kejahatan pelaku, berupa pencabutan izin operasional,” ucapnya.

Analis Kebijakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Dinar Motik mengatakan, sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai UU TPKS. Memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual.

Lihat Juga :  UCIC Sukses Gelar Futsal Championship tingkat SMA

“Melalui UU TPKS ini juga, memberikan edukasi mengenai bentuk dan cara penanganan kekerasan seksual. Meliputi hak dan layanan yang tersedia, baik medis dan psikologis,” terangnya.

Selain itu, Dinar mendorong agar aparat hukum untuk menerapkan UU TPKS secara konsisten. “Hal ini tentu untuk menghukum bagi yang mengabaikan kekerasan seksual, sehingga tercipta kehidupan yang aman dan nyaman,” ucapnya.

Pada kegiatan ini, turut menjadi narasumber Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Hj Eni Suhaeni SKM MKes. Ia mengatakan, terdapat 59 kasus kekerasan seksual pada perempuan di tahun 2023, meningkat dari 57 kasus pada tahun 2022.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDPP NasDem Beri Rekom Pilwakot Cirebon untuk Eti-Suhendrik
Next Article bank bjb Tumbuhkan Budaya Menabung Melalui Program KEJAR

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.