Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Diizinkan Naik KA Asal Didampingi Orang Tua
Utama

Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Diizinkan Naik KA Asal Didampingi Orang Tua

Friday, 22 October 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Orang tua bersama anaknya berada di kereta api. (Foto/ Humas)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kementrian Perhubungan melalui Surat Edaran No: 89 Tahun 2021, telah memperbarui aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, termasuk diantaranya persyaratan perjalanan pada anak usia di bawah 12 tahun yang kini dapat menggunakan layanan kereta api.

“Terhitung hari ini, Jumat 22 Oktober 2021, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021, bahwasannya anak-anak usia di bawah 12 tahun telah dapat menggunakan jasa layanan kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” Jelas Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto, Jumat (22/10/2021).

Persyaratan bagi calon penumpang jarak jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tersebut diantaranya, pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun.

Lihat Juga :  KPU Kota Cirebon Pinplan, PSU di TPS 62 Kembali ke Tempat Semula

Menunjukan Surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api antar kota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta telah memenuhi persyaratan tes bebas dari Covid-19 berupa hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Antigen.

Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Lihat Juga :  Siapkan Jalur Khusus Sepeda di Jalan Siliwangi, Dishub Segera Uji Coba

“Kami mohon maaf, apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata dari KAI Daop 3 Cirebon yang selalu konsisten mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Suprapto. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBangun Kesepahaman Substansi Raperda Penyertaan Modal untuk BJB
Next Article Didukung 19 DPC, Anton Kandidat Kuat Ketua DPD Demokrat Jabar

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.