Mediacirebon.id – Affiati melakukan perlawanan pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Gerindra berisi pergantian ketua DPRD Kota Cirebon. Bahkan Affiati menggugat Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra.
Gugatan Affiati didaftarkan pada 6 Oktober 2021 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan atas dasar sikap DPP yang tidak transparan, diskriminatif, melanggar hak-hak hukum dan mencederai demokrasi.
Kuasa Hukum Affiati, Bayu Khresnha Adhiyaksa mengatakan, sebelum terbitnya SK, Affiati tidak pernah diminta klarifikasi adanya dugaan pelanggaran yang terdapat di AD/ART partai atau kode etik anggota DPRD oleh DPP.
“Harusnya sebelum terbit SK ada prosedur yang ditempuh. Tidak sewenang-wenang menerbitkan SK tanpa ada alasan yang jelas,” kata Bayu kepada wartawan, Senin (11/10/2012), di ruang kerja ketua DPRD.
Setelah terbitnya SK, lanjut Bayu, kliennya langsung mendatangi DPD dan DPP untuk klarifikasi. Namun pihak DPD dan DPP tidak memberikan jawaban yang jelas.
“Sejak mendengar ada SK, klien kami langsung datang ke DPD dan DPP tapi tidak ada jawaban yang jelas,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon menghentikan tahapan proses pergantian ketua sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ketua DPRD Kota Cirebon masih dipimpin Affiati. Hak dan kewajibannya juga masih belum berubah,” katanya. [Why]