Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Affiati Menggugat, Minta Pimpinan DPRD Hentikan Proses Pergantian Ketua Dewan
Utama

Affiati Menggugat, Minta Pimpinan DPRD Hentikan Proses Pergantian Ketua Dewan

Monday, 11 October 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kuasa Hukum Affiati, Bayu Khresnha Adhiyaksa dan Gion Manurung menunjukkan berkas gugatan. (Foto/ Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Affiati melakukan perlawanan pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Gerindra berisi pergantian ketua DPRD Kota Cirebon. Bahkan Affiati menggugat Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra.

Gugatan Affiati didaftarkan pada 6 Oktober 2021 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan atas dasar sikap DPP yang tidak transparan, diskriminatif, melanggar hak-hak hukum dan mencederai demokrasi.

Kuasa Hukum Affiati, Bayu Khresnha Adhiyaksa mengatakan, sebelum terbitnya SK, Affiati tidak pernah diminta klarifikasi adanya dugaan pelanggaran yang terdapat di AD/ART partai atau kode etik anggota DPRD oleh DPP.

Lihat Juga :  Pengurus Baru Dikukuhkan, HSG Ketua PBFI Kota Cirebon

“Harusnya sebelum terbit SK ada prosedur yang ditempuh. Tidak sewenang-wenang menerbitkan SK tanpa ada alasan yang jelas,” kata Bayu kepada wartawan, Senin (11/10/2012), di ruang kerja ketua DPRD.

Setelah terbitnya SK, lanjut Bayu, kliennya langsung mendatangi DPD dan DPP untuk klarifikasi. Namun pihak DPD dan DPP tidak memberikan jawaban yang jelas.

“Sejak mendengar ada SK, klien kami langsung datang ke DPD dan DPP tapi tidak ada jawaban yang jelas,” ujarnya.

Lihat Juga :  Warga Kota Cirebon Gagal Diterima PPDB SMA, Bisa Mengadu ke Komisi III DPRD

Oleh sebab itu, dia meminta kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon menghentikan tahapan proses pergantian ketua sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ketua DPRD Kota Cirebon masih dipimpin Affiati. Hak dan kewajibannya juga masih belum berubah,” katanya. [Why]

Affiati diganti Ruri Affiati Ketua DPRD Kota Cirebon DPRD Kota Cirebon Pergantian Ketua DPRD
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleGanggu Kondusifitas Pendidikan, EMKC Siap Pasang Badan
Next Article Sebelum Inkrah, Affiati Masih Ketua DPRD Kota Cirebon

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.