Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Warga Kota Cirebon Gagal Diterima PPDB SMA, Bisa Mengadu ke Komisi III DPRD

Warga Kota Cirebon Gagal Diterima PPDB SMA, Bisa Mengadu ke Komisi III DPRD

Wednesday, 23 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Komisi III DPRD Kota Cirebon membuka pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA atau sederajat apabila masyarakat merasa dicurangi atau menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahun 2021.

“Kami membuka pengaduan bagi masyarakat yang tengah mendaftar PPDB. Datang saja ke Gedung DPRD dengan membawa bukti-bukti lengkap,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, Rabu (23/6/2021)

Ia mencontoh kasus yang sering terjadi pada jalur zonasi, peserta didik jaraknya jauh diterima sementara ada yang jaraknya lebih dekat tidak diterima. Hal serupa juga sering terjadi pada jalur prestasi.

Lihat Juga :  Cirebon Power Santuni Istri Nelayan yang Hilang di Irlandia

“Nilai raportnya besar tidak diterima, yang kecil malah diterima. Persoalan seperti itu sering terjadi saat proses PPDB,” ujar politisi Partai Gerinda.

Ia berjanji akan meneruskan hasil pengaduan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat selaku pengawas resmi pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK.

“Hasil pengaduan sebagai bukti adanya kejanggalan PPDB SMA/SMK,” ujar dia.

Pembentukan pengaduan lanjut dia, sudah mendapat persetujuan pimpinan Komisi III DPRD dan seluruh anggota. Pihaknya juga menyediakan layanan nomor telpon di 082217733730

Lihat Juga :  Stella Informasi Kerja di Luar Negeri Terbuka Lebar dan Aman

“Bisa hubungi nomor telpon yang ada jika menemukan kecurangan,” kata dia.

Pihaknya mengimbau kepada perangkat RT, RW sampai lurah agar berhati-hati mengeluarkan surat izin domisili. Jangan sampai surat izin domisili disalahgunakan untuk penerimaan PPDB. [MC-03]

 

DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik Komisi III DPRD Kota Cirebon Kota Cirebon Media Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030

Thursday, 16 April 2026 Serba Serbi

Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan

Thursday, 16 April 2026 Utama
Terbaru
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.