Mediacirebon.id – Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang melakukan potongan atau pungli bansos. Sebab, hal tersebut tidak dibenarkan karena melanggar hukum.
“Kami akan bersama-sama dengan instansi terkait melakukan pengawasan penyaluran bansos di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” katanya usai monitoring penyaluran bansos di Kantor Pos, Senin (28/11/2022).
Pihaknya membuka layanan pengaduan pungli bansos ke nomor telpon 081572629112. Setiap pengaduan yang disampaikan akan langsung direspon anggota yang bertugas.
“Silakan jika ada keluhan soal pungli bansos, sampaikan ke kami. Akan langsung kami tindak,” tegasnya.
Terkait dugaan adanya dugaan potongan bansos di Kecamatan Mundu, pihaknya, tengah menyelidiki. Kini anggota Satreskrim tengah mengumpulkan barang bukti.
“Sedang kami selidiki atas pengaduan masyarakat. Namun intinya apapun tindakan pungli tidak dibenarkan,” ujar Fahri. (Why)