Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Polresta Cirebon Ringkus Sindikat Bobol Minimarket
Kriminal

Polresta Cirebon Ringkus Sindikat Bobol Minimarket

Monday, 27 March 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolresta Cirebon bersama waka dan Kasatreskrim menunjukkan barang bukti tindak kejahatan. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon menangkap tersangka tindak perampokan minimarket berinisial SU (34), M (30), SA (43) dan D (34). Komplotan ini beraksi di wilayah 3 Cirebon dan Subang.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman mengatakan, empat tersangka perampokan beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Aksi para tersangka terekam CCTV di tempat kejadian perkara.

“Berawal dari laporan dan CCTV kami bisa menangkap para tersangka,” kata Arif kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (27/3/2023).

Lihat Juga :  Sindikat Pencuri Mobil Jawa-Sumatra Diringkus Polisi

Para tersangka berhasil menggondol uang sebanyak Rp 42 Juta dan puluhan bungkus merk rokok. Modusnya dengan mendatangi minimarket yang hampir tutup. Kemudian mengancam pegawai dengan senjata tajam.

“Pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimarket,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lainnya yang berada di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang.

Lihat Juga :  Jaga Kondusifitas, Polres Cirebon Kota Musnahkan Barang Haram

“Sindikat ini beraksi secara bersama-sama dan pintar mencari sasaran minimarket yang akan di rampok,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Frs)

bobolminimarket polrestacirebon Sidikatbobolminimarket
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMantan Kadis, Daftar Caleg di Partai Demokrat
Next Article THR ASN Pemkot Cirebon Cair Mulai 12 April 2023

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.