Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Kasus Bansos di Mundu, Segera Tetapkan Tersangka
Kriminal

Kasus Bansos di Mundu, Segera Tetapkan Tersangka

Tuesday, 14 February 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani saat di wawancara wartawan terkait kasus Bansos di Mundu. (Foto: Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sebanyak 900 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah diperiksa atas Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Demikian dikatakan, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani usai konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota.

“KPM sudah kami periksa, statusnya sebagai saksi,” kata Perida.

Bukan hanya KPM, reskrim juga telah memeriksa petugas dari kantor pos. Pihaknya memastikan, kasus dugaan penyelewengan bansos akan secepatnya menetapkan tersangka.

Lihat Juga :  Remaja Terlibat Geng Motor Ikut Pesanten Kilat Polresta Cirebon

“Belum ada penetapan tersangka, termasuk KPM, karena satu persatu KPM harus kami periksa,”katanya.

Adapun potensi kerugian dari kasus tersebut pihak kepolisian belum bisa menyebutkan angka, lantaran masih tahap penyidikan.

“Kalau sudah ke proses tahap penyidikan nanti kita sampaikan kerugiannya berapa, karena kami belum mengarah kesana,”katanya.

Kasus mencuat bermula ketika Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina melakukan sidak ke Kantor Pos Cirebon pada 28 November 2022 lalu.

Selly mendapati informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana bansos. Modusnya, nominal bantuan yang tertera pada undangan bagi penerima, nilainya berbeda dengan yang sebenarnya.

Lihat Juga :  Satpol PP Gerebek Gudang Penyimpanan Miras di Pegambiran Cirebon

Contohnya penerima A, mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta, namun hanya mendapatkan Rp900 ribu sebagaimana yang tercantum di surat undangan. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBelajar di YouTube, DP Nekad Edarkan Uang Palsu
Next Article Elingway, Plafform Cepat Belajar Bahasa Inggris

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.