Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Awal Tahun 2023, Satnarkoba Polres “Ciko” Amankan Pengedar Narkotika

Awal Tahun 2023, Satnarkoba Polres “Ciko” Amankan Pengedar Narkotika

Tuesday, 31 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Konferensi pers kasus peredaran narkoba di Polres Cirebon Kota. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satnarkoba Polres Cirebon Kota mengamankan 9 tersangka pengedar sabu, ekstasi dan peredaran obat keras terbatas di awal tahun 2023.

Sembilan tersangka kasus pengedar sabu dan esktasi berinisial AN,TH, AM, ER, TM Sementara tersangka kasus persediaan obat farmasi tanpa izin edar tersangka berinisial TH, DP, RS dan CA.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, tersangka sebagian besar sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah kota dan Kabupaten Cirebon.

“Periode bulan Januari 2023 telah berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana enyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ekstasi dan peredaran obat keras terbatas,” kata Ariek.

Salah satu pengungkapan tersangka wanita berinisial TM yang ditangkap saat baru turun darikKereta tujuan Jakarta – Cirebon di Stasiun Kejaksan. TM di ketahui membawa barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Lihat Juga :  Disiram alkhohol Temannya, Bocah asal Mundu Cirebon Luka Bakar 85 Persen

“Barang haram itu dalam bentuk dua paket plastik klip berukuran sedang,” ucapnya didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah.

Modus TM dengan mengemas kembali menjadi paket kecil dan di tempel di lokasi yang telah di sepakati. Kemudian, paket diambil ER untuk diedarkan.

“Menurut dari keterangan tersangka, Narkotika jenis sabu dan ekstasi, didapat dari Bojes yang masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota,” ujarnya

Ariek Indra Sentanu menjelaskan dari hasil pengungkapan tujuh kasus penyalahan Narkotika, berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan peredaran obat keras terbatas.

Lihat Juga :  Terdesak Bayar Hutang, Pemuda Ini Nekat Rampok Indomaret Seorang Diri

“Dua paket narkotika besar jenis sabu seberat 106.9 Gram, lima paket kecil narkotika sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,9 Gram. Serta, 254 butir pil jenis ekstasi. Serta, 2.250 butir obat keras terbatas,” ungkapnya.

Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi teranam Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Aktivitas Ilegal di Rel Berbahaya Bagi Masyarakat dan Perjalanan KA
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.