Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » PDP Bersama Jaksa Pengacara Negara, Tertibkan Aset di Jalan Pemuda
Utama

PDP Bersama Jaksa Pengacara Negara, Tertibkan Aset di Jalan Pemuda

Friday, 13 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Diskusi antara penggugat dan tergugat saat eksekusi lahan dan bangunan di perumahan Safire, jalan Pemuda, Kota Cirebon. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Eksekusi lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri(PN) Ib Cirebon di kawasan sekitar Perumahan Saphire, Jalan Pemuda, Jumat (13/1/2023), diwarnai adu mulut.

Pasalnya, plang eksekusi yang terpasang ternyata dilakukan tanpa sepengetahuan pihak PN Cirebon. Bahkan terpampang lambang pengadilan di plang tersebut.

Plang sempat dipasang, sesaat setelah petugas panitera PN Cirebon membacakan putusan yang menjadi dasar  eksekusi ini.

Petugas Panitera PN Cirebon Komarudin mengaku, keberatan atas logo pengadilan dalam plang itu. Sedangkan perintah eksekusi berasal dari atasannya langsung.

“Setelah dikonfirmasi, tidak ada perintah atasan kita untuk memasang plang. Kami menduga plang terpasang dari pihak pemohon,” ujarnya.

Lihat Juga :  PPDB 2022, SDN 2 Trusmi Wetan Tanpa Murid Kelas 1

Sebagai informasi, PN Ib Cirebon melakukan sita eksekusi bedasarkan putusan PN Cirebon nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cn junto 507/Pdt.2015/PT.Bdg junto 3096K/Pdt/2016 atas sengketa terhadap lima bidang tanah di kawasan tersebut.

Sementara dasarnya, atas putusan perdata oleh PD Pembangunan sebagai penggugat, terhadap para pemilik di lima bidang tanah sebagai pihak tergugat.

Salah satu pihak tergugat Firman Ismana menjelaskan, sempat menanyakan perihal pemasangan plang ke PN Cirebon. Namun pihak PN Cirebon tidak merasa memerintahkan pemasangan plang.

“Dugaan kami ada pihak yang tidak ada perintah hanya inisiatif pribadi atau pihak tertentu tanpa ada perintah dari institusi resminya,” katanya.

Lihat Juga :  Polisi Ringkus Oknum Perawat Rumah Sakit Pemerkosa Pasien

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pembangunan Kota Cirebon, Panji Amirasa mengatakan, eksekusi aset dan bangunan merupakan bagian tertib asset bersama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, melalui permohonan eksekusi pengadilan negeri Kota Cirebon.

“Plang disiapkan merupakan bagian dari materi saat rapat bersama dengan Pihak Pengadilan sebagai penanda atas pelaksanaan sita eksekusi. Jadi bukan tanpa dasar serta penanda itu penting atas objek sita eksekusi agar secara fisik maupun yuridis dijamin keamanannya. Karena melalui sita ekskusi ini tahapan berikutnya adalah eksekusi pengosongan. dari program penertiban aset dengan PN Cirebon,” jelas Panji. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePengurus DKM Puser Bumi, Gunung Jati Dikukuhkan
Next Article Komisi I Berharap Tenaga Honorer K2 Bisa Diusulkan Menjadi P3K

Related Posts

Limbah Kentang Busuk Dibuang Sembarangan, Pedagang Batik Terganggu

Tuesday, 30 September 2025 Utama

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.