Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Tilang Elektronik, Tunggu Instruksi Polda Jabar

Tilang Elektronik, Tunggu Instruksi Polda Jabar

Wednesday, 30 November 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja tengah mengatur lalu lintas. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sejumlah daerah di Jawa Barat sudah mulai berlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).  Sementara di Polres Cirebon Kota, ETLE masih belum ada kepastian akan diberlakukan.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, penerapan ETLE  harus didukung sistem yang terindegrasi. Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu intruksi dari Polda Jawa Barat.

“Kota Cirebon belum ada keputusan apakah mulai berlaku 1 Desember atau tanggal lain,” kata Triono kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Lihat Juga :  Tingkatkan Keamanan Cawalkot Cirebon Eti Herawati Akan Pasang CCTV di Setiap Kampung

Secara keseluruhan sambung Triono, telah mempersiapkan infrastruktur untuk menerapkan ETLE.  infrastruktur itu diantaranya aplikasi, password dan anggota Satlantas Polres Cirebon Kota.

“Tinggal action jika sudah ada perintah dari Polda Jawa Barat. Jadi kami masih menunggu,” paparnya.

Sembari menunggu, pihaknya gencar sosialisasi di media masa dan media sosial. “Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa dalam waktu dekat akan berlaku ETLE.

ETLE sendiri merupakan aplikasi yang milik pihak kepolisian untuk menindak pelanggar lalu lintas. Bagi pengguna jalan yang melanggar akan difoto oleh anggota satlantas.

Lihat Juga :  Akibat Konsleting Listrik 3 Rumah di Kedawung Angus Terbakar

“Anggota sudah berlatih menggunakan aplikasi ini. Jadi barang siapa pengguna jalan melanggar akan kena tilang pakai ETLE,” ujarnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.