Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pesan KI Kota Cirebon untuk Penyelenggara Pemilu
Utama

Pesan KI Kota Cirebon untuk Penyelenggara Pemilu

Thursday, 10 November 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon mendorong penyelenggara pemilu menggunakan standar layanan informasi publik. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi publik berkaitan dengan tahapan pemilu.

Demikian dikatakan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Kota Cirebon, Jauhari saat ditemui di kantor KI Kota Cirebon, Kamis (10/11/2022).

“Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dari penyelenggara pemilu,” kata Jauhari.

Menurutnya, setiap lapisan masyarakat berhak memperoleh informasi publik dari badan publik. Aturan tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu.

Lihat Juga :  Harkitnas 2022, Puan Ajak Rakyat Gotong Royong Bangkit dari Covid-19

“Setiap informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka harus mudah diakses, cepat, tepat waktu dan ringan biaya,” ujarnya.

Jauhari mengakui, setiap badan publik adalah penyelenggara Pemilu, memiliki hak untuk menolak memberikan informasi Pemilu yang dikecualikan.

“Penyelenggara Pemilu juga berhak menolak memberikan Informasi Pemilu apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Mengenai informasi wajib diumumkan secara berkala, hal tersebut bagian dari tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan atas pelanggaran Pemilu.

Lihat Juga :  Target Vaksinasi Covid-19 Anak, Pekan ini Tercapai

”Selanjutnya terkait hak, kewajiban, kewenangan, larangan dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Kemudian hasil dari setiap pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan program pada tahapan Pemilu,” tuturnya.

Jauhari mengajak seluruh elemen masyarakat, apabila ada informasi publik yang tidak diumumkan berhak untuk mengajukan permohonan informasi pemilu kepada KI Kota Cirebon. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleReplika Mulai Dipasang, Taman Pedati Gede akan Jadi Ikon Baru Kota Cirebon
Next Article KI Kota Cirebon Jamin Masyarakat Mudah Akses Informasi Publik

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.