Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Polres Ciko dan Dinkes Monitoring Obat Sirup Dilarang Pemerintah
Utama

Polres Ciko dan Dinkes Monitoring Obat Sirup Dilarang Pemerintah

Tuesday, 25 October 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar bersama Kadinkes Siti Maria, monitoring apotek. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Jajaran Polres Cirebon Kota bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) monitoring peredaran obat sirup yang dilarang pemerintah, Selasa (25/10/2022).

Monitoring diawali dari apotek di Jalan KS Tubun, selanjutnya ke Jalan Parujakan dan Lawanggadah. Hasilnya tidak ditemukan apotek menjual obat sirup yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemnkes)

“Kami sudah datangi dan tidak ada obat yang dimaksud. Kami juga imbau pemilik apotek tidak menjualnya,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar.

Selain memonitoring, pihaknya menempelkan stiker larangan menjual obat tersebut. Hal ini agar masyarakat mengetahui bahwa ada puluhan obat sirup anak yang dilarang beredar.

Lihat Juga :  Pemilu 2024, Bawaslu Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran

“Sengaja kami tempel di depan apotek agar bisa masyarakat yang datang membacanya,” ungkapnya.

Kegiatan ini, kata Fahri, guna mendukung pencegahan terjadinya gagal ginjal akut progresif atipikal.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr. Siti Maria Listiawaty menambahkan, jika  ditemukan apotek menjual, maka akan melakukan pembinaan.

“Kami hanya melakukan pembinaan sedangkan pengawasan itu ranahnya BPOM,” tutur Maria. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleEmber, Bingkisan Khas Maulid Nabi di Argasunya Cirebon
Next Article Hujan Deras 6 Jam, Air Menggenangi Jalan Utama Kota Cirebon

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.