KEJAKSAN – Lantaran tersandung kasus pengolahan sampah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Abdullah Syukur bersama ASN PPTK dan dua pihak swasta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada senin siang, (3/5/2021).
Kepala Seksi (Kasi) Itelejen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Taupik Hidayat SH MH menjelaskan, temuan kasus ini bermula saat terjadi kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kopiluhur Kota Cirebon. Dari kejadian tersebut Kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Awalnya kebakaran sampah di TPA Kopi Luhuru pada tahun 2018. Dari situ kami melakukan penyelidikan dan menemukan ada penyalagunaan anggaran. Kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata dia kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negri Kota Cirebon.
Secara bertahap Kejaksan Negri memanggil para saksi termasuk Abdullah Syukur. Setelah auditor Kejaksaan melaporkan kerugian negara sebesar Rp332.384.178, Kejaksaan langsung menetapkan tersangka.
“Kasus ini dari 2018 sampai 2021 cukup panjang sampai seluruh berkas lengkap,” jelasnya.
Para tersangka sempat manggir saat dilakukan pemanggilan dengan alasan sakit. Kemudian di pemanggilan ketiga para tersangka datang ke Kejaksaan Negri dan langsung ditahan
Para tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dengan maksimal seumur hidup penjara, sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
“Berkasnya nanti kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera diproses,” ujarnya.
Sekda tidak tahu
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengaku mengetahui bahwa Abdullah Syukur di tahan, namun belum mendapatkan laporan secara jelas dari pihak Kejaksaan. Terkait perlindungan, ia belum bisa memaparkan secara jelas sebelum ada laporan.
“Kalau ditahan tahu tapi belum jelas seperti apa kasusnya,” singkatnya. [MC-01]