Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Oplos Gas Elpiji 3 Kg Warga Mundu Untung Belasan Juta
Utama

Oplos Gas Elpiji 3 Kg Warga Mundu Untung Belasan Juta

Friday, 23 September 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Oplos gas elpiji mundu
Kapolres Cirebon, AKBP Fahri Siregas menunjukkan barang bukti modus kejahatan oplos gas 3 Kg ke gas 12 Kg. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Seorang pria paruh baya berinisial KD (50) warga Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota. Pelaku mengoplos tabung gas elpiji  bersubsidi 3 kg dengan tabung gas elpiji 12 kg.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, menjelaskan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama 8 bulan. Belakang rumah menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya.

“Dari bulan Januari-Agustus 2022. Beraksi seorang diri dengan bantuan informasi dari sosial media,” kata Kapolres Cirebon Kota, Jumat (23/9/2022).

Lihat Juga :  West Java Archery League Series Berlangsung di Kota Cirebon

Modus pelaku dengan memindahkan 4,5 gas elpiji 3 kg ke dalam gas elpiji 12 kg. Dalam sebulan pelaku bisa menjual tabung gas elpiji 12 kg sebanyak 15 tabung. Selama 8 bulan pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 15. Juta.

“Modal Rp 85.500. Kemudian dijual ke masyarakat sekitar dengan harga sebesar Rp 215.000. Dengan keuntungan sebesar Rp129.500 dari setiap penjualan LPG 12kg,” paparnya.

Saat pengrebekan, Satreskrim Polres Cirebon Kota menemukan 31 tabung gas.  Terdiri dari tabung gas warna hijau ukuran 3 kg dan warna merah muda ukuran 12 kg yang sudah kosong maupun yang masih terisi.

Lihat Juga :  Video Pukul Penumpang Viral, Calo Terminal Harjamukti Diamankan

“Semua barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Cirebon Kota,” ujar dia.

Tersangka akan terancam pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 6 miliar rupiah. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSiti Solecha Dilantik Menjadi Sekretaris DPRD
Next Article Sambangi Korban Perundungan, Disdik Dorong Sekolah Ramah Anak

Related Posts

Peringati Hari Jadi, Daop 3 Cirebon Berikan Diskon Tiket 10 Persen

Thursday, 3 July 2025 Utama

Warga Kabupaten Cirebon Dicoret PBI JK, Begini Cara Aktivasinya

Thursday, 3 July 2025 Utama

Hut ke-598 Cirebon, PPPK Tanam Ratusan Pohon di Eks TPA Grenjeng

Thursday, 3 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.