SUMBER – Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Satpol PP Kabupaten Cirebon dibantu personel Kodim 0620 dan Denpom III/Siliwangi mengamankan 17 pasangan bukan suami istri di hotel Jalan Tuparev dan Kawasan Gronggong, Kamis malam (29/4/2021).
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, M Syafrudin melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dadang Priyono menuturkan, razia pekat sebagai upaya penegakan penegakan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Kami ingin menegakan perda dan meminimalisir penyakit masyarakat di Bulan Ramadan,” tuturnya kepada wartawan.
Pasangan mesum terjaring di 2 hotel kawasan Gronggong dan 2 hotel berbasis aplikasi di kawasan Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon. Mereka kedapatan berada di dalam hotel tengah berduaan.
“Setelah diperiksa ternyata alamat di KTP berbeda. Kami langsung bawa guna dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Mereka yang terjaring akan dilakukan pembinaan sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Sedangkan yang terindikasi PSK akan dibawa ke panti sosial untuk diberi pembinaan.
“Kami imbau agar tidak mengulangi perbuatannya apalagi di Bulan Ramadan,” kata dia. [MC-03]