Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Pemkot Cirebon Kaji Perubahan PDP ke Perseroda Pembangunan

Pemkot Cirebon Kaji Perubahan PDP ke Perseroda Pembangunan

Thursday, 11 August 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Dirut Perumda Pembangunan Panji Amiarsa
Dirut Perumda PembangunanKota Cirebon Panji Amiarsa. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dalam waktu dekat, Perumda Pembangunan akan berganti menjadi Perseroda Pembangunan Kota Cirebon. Perubahan ini tengah dikaji bersama antara direksi, DPRD dan Pemkot Cirebon.

Direktur Utama Perumda Pembangunan, Panji Amiarsa mengatakan, perubahan nama mengacu PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah (BUMD). Dalam aturan tersebut, perubahan nama harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Dalam aturan itu perubahan nama diizinkan asal mengikuti peraturan yang ada,” kata Panji usai rapat dengan Komisi II DPRD Kota Cirebon, Kamis (11/8/2022).

Panji menjelaskan, perubahan badan hukum akan merubah aturan pemegang saham. Jika dalam aturan di perumda, wali kota sebagai kuasa pemegang saham (KPM)

Lihat Juga :  DLH Komitmen Menjalankan Program Strategis Demi Cirebon Hijau

Sedangkan perseroda, pemegang saham bukan hanya wali kota, namun ada pihak lain. Sebab setiap tahun wajib rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Ini yang tengah kami matangkan antara antara direksi, DPRD dan Pemkot Cirebon,” tuturnya.

Selain itu, perubahan nama juga akan berkaitan dengan aset. Oleh sebab itu, Perumda Pembangunan harus secepatnya mencatat ulang aset miliknya. Sehingga saat berubah badan hukum, kepemilikan aset menjadi jelas.

“Kami bertahap mendataanya, sembari menunggu regulasi ditetapkan,” tutur dia.

Perbedaan ini yang tengah menjadi bahasan bersama antara direksi, DPRD dan Pemkot Cirebon. Jika perubahan disetujui, jajaran direksi akan secepatnya memproses dan dikuatkan dengan peraturan aerah (Perda).

Lihat Juga :  Program PBB, Cara TPID Kendalikan Harga Beras SPHP

“Kalau setuju, jajaran direksi akan segera mengeksekusi. Tentunya setelah berkoordinasi dengan instansi terkait,” ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Komisi DPRD Kota Cirebon, Karso mengungkapkan, pihaknya dalam dua pekan ke depan akan menggelar rapat bersama. Rapat nanti melibatkan wali kota Cirebon tim asistensi dan perangkat daerah terkait.

“Kami bahas lebih dalam dengan wali kota dan jajarannya untuk memastikan perubahan nama tidak beresiko di kemudian hari,” ujarnya.

Pembahasan rapat mengenai dua hal tersebut. Pihaknya berharap perda yang diputuskan nanti berdampak positif bagi Perumda Pembangunan dan Pemkot Cirebon. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.