Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Pemkot Cirebon Kaji Perubahan PDP ke Perseroda Pembangunan
Utama

Pemkot Cirebon Kaji Perubahan PDP ke Perseroda Pembangunan

Thursday, 11 August 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Dirut Perumda Pembangunan Panji Amiarsa
Dirut Perumda PembangunanKota Cirebon Panji Amiarsa. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dalam waktu dekat, Perumda Pembangunan akan berganti menjadi Perseroda Pembangunan Kota Cirebon. Perubahan ini tengah dikaji bersama antara direksi, DPRD dan Pemkot Cirebon.

Direktur Utama Perumda Pembangunan, Panji Amiarsa mengatakan, perubahan nama mengacu PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah (BUMD). Dalam aturan tersebut, perubahan nama harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Dalam aturan itu perubahan nama diizinkan asal mengikuti peraturan yang ada,” kata Panji usai rapat dengan Komisi II DPRD Kota Cirebon, Kamis (11/8/2022).

Panji menjelaskan, perubahan badan hukum akan merubah aturan pemegang saham. Jika dalam aturan di perumda, wali kota sebagai kuasa pemegang saham (KPM)

Lihat Juga :  Rapat Bersama Disdik, Komisi III Dorong Efektivitas Penggunaan Anggaran

Sedangkan perseroda, pemegang saham bukan hanya wali kota, namun ada pihak lain. Sebab setiap tahun wajib rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Ini yang tengah kami matangkan antara antara direksi, DPRD dan Pemkot Cirebon,” tuturnya.

Selain itu, perubahan nama juga akan berkaitan dengan aset. Oleh sebab itu, Perumda Pembangunan harus secepatnya mencatat ulang aset miliknya. Sehingga saat berubah badan hukum, kepemilikan aset menjadi jelas.

“Kami bertahap mendataanya, sembari menunggu regulasi ditetapkan,” tutur dia.

Perbedaan ini yang tengah menjadi bahasan bersama antara direksi, DPRD dan Pemkot Cirebon. Jika perubahan disetujui, jajaran direksi akan secepatnya memproses dan dikuatkan dengan peraturan aerah (Perda).

Lihat Juga :  Rayakan Hari Jadi ke 57 Partai Golkar, Diisi Dengan Tabur Bunga dan Bakti Sosial

“Kalau setuju, jajaran direksi akan segera mengeksekusi. Tentunya setelah berkoordinasi dengan instansi terkait,” ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Komisi DPRD Kota Cirebon, Karso mengungkapkan, pihaknya dalam dua pekan ke depan akan menggelar rapat bersama. Rapat nanti melibatkan wali kota Cirebon tim asistensi dan perangkat daerah terkait.

“Kami bahas lebih dalam dengan wali kota dan jajarannya untuk memastikan perubahan nama tidak beresiko di kemudian hari,” ujarnya.

Pembahasan rapat mengenai dua hal tersebut. Pihaknya berharap perda yang diputuskan nanti berdampak positif bagi Perumda Pembangunan dan Pemkot Cirebon. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKomisi I Rapat Kerja dengan Camat dan Lurah se-Kota Cirebon
Next Article Damkar Evakuasi Jemuran, Begini Kronologinya

Related Posts

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.