Mediacirebon.id – Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan HI (29) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Pasalnya, tersangka membawa kabur gadis di bawah umur asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, tersangka dan korban pertama kenal di gim online. Keduanya kemudian bertemu di jalan raya Gegesik, Kabupaten Cirebon.
“Kenalan di gim online berlanjut di WhatsApp. Setelah itu korban dibawa pelaku selama depan hari ke rumahnya,” kata Anton, Selasa (2/8/2022).
Orang tua korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut unit PPA langsung menangkap pelaku di kediamannya.
“Berkat informasi masyarakat, tersangka berhasil kami amankan,” kata dia.
Masih kata Anton, Diduga selama delapan hari korban digagahi pelaku. Terbukti dari hasil visum yang dilakukan unit PPA kepada korban.
“Dugaan kami korban dicabuli tersangka. Kami masih dalami adanya tidak pidana lain,” ujarnya.
Pakaian korban menjadi barang bukti. Tersangka terancam pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Kini korban mendekam di Mako Polresta Cirebon untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutur dia. (Why)