Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon meringkus tersangka tindak pencabulan berinsial S warga Brajawinangun, Kecamatan Kaliwedi. Tersangka diduga mencabuli kekasihnya dengan ancaman akan menyebarkan video asusila ke media sosial.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, awalnya antara pelaku dan korban berpacaran. Namun pelaku sering meminta hubungan intim dengan ancaman. Pencabulan pertama dilakukan pelaku pada tahun 2021.
“Pelaku yang dalam kondisi mabuk minta menuruti hasratnya, jika tidak akan memanggil rekan-rekannya yang saat itu tengah menegak miras di rumah pelaku,” kata Kapolresta Cirebon saat konfrensi pers di Mako, Jumat (15/7/2022).
Pencabulan terakhir terjadi pada bulan April 2022. Pelaku merampas kunci motor dan handpone korban agar tidak bisa menghubungi siapa pun. Pelaku kembali memaksa korban menuruti kemauannya, jika tidak akan menyebarkan video asusilanya ke media sosial.
“Bertemu tidak sengaja dengan pelaku. Langsung memaksa korban menuruti kemauannya,” kata dia.
Setelah mencabuli korban pelaku kembali mengancam akan bunuh diri jika tidak balikan. Korban langsung mengambil kunci dan handpone kemudian pulang ke rumahnya.
“Ancaman terus dilakukan korban. Akhirnya korban depresi dan melapor ke pihak kepolisian,” katanya.
Setelah mendapat laporan, Satreskrim langsung meringkus tersangka berserta barang bukti baju lengan panjang. Tersangka terancam undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kami lakukan pendampingan dan trauma healing kepada korban yang merupakan anak di bawah umur,” tegas dia. (Why)