Mediacirebon.id – Slogan tanpa karcis parkir gratis tengah disuarakan Komisi I DPRD Kota Cirebon. Upaya ini untuk meningkatkan PAD di sektor parkir dan menertibkan sistem perparkiran.
“Minta karcis parkir agar Dishub dan kami bisa mengawasi,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto, Selasa (12/7/2022).
Slogan ini sementara berlaku di ruas jalan Winaon, Pecinan, Kanoman dan Pasuketan. Jika berhasil, maka akan berlaku di seluruh parkir badan jalan di Kota Cirebon.
“Pilot project kami di empat ruas jalan. Saat ini masih tahap sosialisasi. Tidak menutup kemungkinan akan berlaku di seluruh Kota Cirebon,” kata dia.
Menurut Dewa, potensi di sektor parkir sangat besar. Sayangnya PAD dari sektor parkir setiap tahun tidak tercapai. “Potensinya belum tergali maksimal,” tambahnya.
Bahkan hasil diskusi dengan juru parkir, banyak keluhan yang disampaikan. Seperti minimnya alat praga sosialisasi, banyak pengguna parkir tidak mengetahui dan juru parkir kurang pengawasan dari Dishub.
“Ini akan menjadi bahan evaluasi kami saat rapat dengan Dishub. Kami akan meminta segera perbaiki,” kata dia.
Tarif parkir baru bedasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang retribusi jasa umum. Untuk kendaraan roda dua tarif parkir baru Rp2.000, sedangkan mobil penumpang Rp4.000, mobil bus atau barang sedang Rp7.000 dan mobil bus dan barang besar Rp15.000. (Why)