Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Kejari Tahan Dua Terduga Korupsi Penjualan BCB Riol
Kriminal

Kejari Tahan Dua Terduga Korupsi Penjualan BCB Riol

Wednesday, 27 April 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Korupsi riol
Kajari Kota Cirebon, Umaryadi bersama terduga tersangka kasus penjualan BCB riol. (Foto/ Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kejari Kota Cirebon menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan cagar budaya riol.

Keempat tersangka terdiri dari dua pejabat di lingkungan Pemkot Cirebon berinisial LT dan WSR. Sedangkan dua orang lagi dari pihak swasta yakni Pd dan An.

Keduanya diduga kuat sebagai pelaku penjualan cagar budaya riol yang berada di depan Taman Ade Irma Suryani, Kota Cirebon.

Kejari Kota Cirebon telah menahan dua dari empat tersangka, yakni WSR dan Pd, Rabu (27/4/2022). Mereka terlebih dahulu diperiksa di kantor Kejari Kota Cirebon sejak pagi.

Sekitar pukul 15.25 WIB, kedua tersengka dieksekusi menuju Rutan Kelas I Pelabuhan Cirebon, menggunakan mobil tahanan Kejari Kota Cirebon.

Lihat Juga :  Warga Marikangen Cirebon Grebek Pelajar Pesta Miras di Rumah Kosong

“Keempat tersangka tersebut adalah Widyantoro Sigit Rahardjo (WSR), Lolok Tiviyanto (LT), Pedro (Pd), dan Anton (An),” ungkap Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi.

Adapun penetapan tersangka sudah sejak 7 April 2022 lalu. Sedangkan Hari ini, agenda Kejari Kota Cirebon memanggil keempat tersangka.

Namun yang hadir hanya WSR dan Pd. Sementara LT dan An mangkir dari panggilan Kejari Kota Cirebon

“Kita akan layangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan (dua tersangka yang mangkir),” kata Umaryadi.

Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada 2018-2019. WSR sebagai salah satu kabid di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon diduga menjual aset pompa air atau riol kepada Pd pada 2018.

Lihat Juga :  Mayat Tanpa Busana Buat Geger Warga Jagapura Kulon

Pada 2019, praktik semacam itu dilakukan oleh LT yang juga kabid di BKD, dengan menjual aset pompa air kepada An.

Salah satu pompa air yang dijual adalah benda cagar budaya, berlokasi di depan Taman Ade Irma Suryani.

“Hasil penjualannya tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah,” sambung Umaryadi.

Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp510 juta.

Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePuan Resmikan Penataan Kawasan Gunung Kemukus di Momen Yang Tepat
Next Article Golkar Bersama Baridin, Talih Kasih ke Kader dan Sesepuh

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.