Mediacirebon.id – Usai menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2021, DPRD menetapkan panitia khusus (pansus).
Penyampaian nota pengantar LKPj dan penetapan Pansus Pembahas LKPj Walikota Cirebon melalui rapat paripurna DPRD di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD, Senin (21/3/2021).
Andrie Sulistio SE dipercaya sebagai Ketua Pansus Pembahas LKPj Walikota Cirebon 2021.
Dalam memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati mengatakan, agenda rapat paripurna ini merupakan penyampaian LKPj tahun 2021 oleh walikota Cirebon.
Menurutnya, sesuai Pasal 69 dan 71 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, wajib kepala daerah menyampaikan LKPj paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyampaian LKPj ini sebagai wujud menciptakan pemerintahan bersih, bertanggung jawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien.
Fitria menjelaskan, kepala daerah harus menyampaikan LKPj meliputi, capaian program dan kegiatan serta permasalahan dan penyelesaiannya. Kebijakan strategis bedasarkan ketetapan kepala daerah dan pelaksanaannya tindak lanjut rekomendasi DPRD.
“Sesuai PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18/2000, ruang lingkup LKPj,” ujar Fitria.
Saat paripurna, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis menyampaikan nota pengantar LKPj tahun 2021. Menurut Azis, penyampaian LKPj tersebut sebagai kewajiban kepala daerah secara konstitusional.
Azis menambahkan, LKPj tahun 2021 ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon tahun 2018-2023.
“Kami menyampaikan laporan yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kepada DPRD. LKPj ini adalah wahana saling berbagi peran, untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Azis. (Why)