Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Terbit SKP2, Perkara kasus Nurhayati Dihentikan

Terbit SKP2, Perkara kasus Nurhayati Dihentikan

Tuesday, 1 March 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar (Kiri), Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Nurhayati Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon mendapat Eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jabar. Eksaminasi dilakukan setelah berkas kasus pelapor dugaan korupsi itu dinyatakan lengkap.

“Kejati Jabar telah memutuskan bahwa kasus Nurhayati mendapatkan eksaminasi,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar kepada awak media saat konferensi pers di Mako, Senin (1/3/2022) malam.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.

“Proses selanjutnya kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Lihat Juga :  Cinofest 2025 Resmi Dibuka Bupati Cirebon

Sementara itu, Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan, bedasarkan hasil penelitian atas perkara Nurhayati, tidak ditemukan niat jahat. Oleh sebab itu pihaknya mengeluarkan surat SKP2 terhadap perkara tersebut.

“SKP2 merupakan kewenangan kami setelah berkas lengkap atau P21,” ujarnya.

Seperti diketahui, Nurhayati hampir masuk bui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuwu Desa Citemu Supriyadi. Video curahan hati Nurhayati akun youtube viral di media sosial. Bahkan kasus Nurhayati sampai ke telinga Menteri Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Lihat Juga :  Hindari Kluster Penularan Covid-19 di Sekolah, PPBD Masih Berbasis Online

Tak selang beberapa hari, Menko Polhukam melalui akun twitter menyampaikan bahwa terkait dengan dijadikan Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya, tak perlu datang ke Kem-Polhukam. Polhukam telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Insya allah status tersangka tidak dilanjutkan. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.