Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Bupati Cirebon: Penggunaan Dana Desa Wajib Diawasi
Utama

Bupati Cirebon: Penggunaan Dana Desa Wajib Diawasi

Thursday, 24 February 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Bupati Cirebon Drs. Imron, MAg bersama perangkat desa. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Bupati Cirebon Drs. Imron, M.Ag meminta perangkat desa ikut mengawasi penggunaan Dana Desa (DD). Bupati tidak ingin anggaran DD disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa.

“Perangkat desa berhak mengingatkan jika DD disalahgunakan,” kata Bupati saat bertemu Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon, Kamis (24/2/2022).

Bupati meminta perangkat desa bekerja secara profesional. Oleh sebab itu, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengisi jabatan perangkat desa.

“Perangkat desa juga harus diisi oleh orang-orang yang profesional,” katanya.

Lihat Juga :  Cegah Keracunan, Ono Minta MBG Perlu Dievaluasi Menyeluruh

Imron juga meminta, semua kepala desa bekerja secara profesional, agar bisa membangun desa dengan baik. Agar APBdes yang sudah direncanakan bisa dikerjakan.

“Kuwu itu harus bekerja secara profesional. Kalau ada kuwu yang kinerjanya kurang baik, ya tolong ingatkan.

Sedangka kepala DPMD, Erus Rusmana menyampaikan, kuwu dan perangkat harusnya bisa beradaptasi dengan aturan dan kebijakan yang sudah ada. Jangan sampai kebijakan itu dilanggar, karena implementasinya bisa menimbulkan resiko yang cukup besar.

Lihat Juga :  Serbuan Vaksinasi TNI AL di Ponpes, Target 6.000 Santri dan Masyarakat

 

“Dari 135 desa hasil pemilihan kepala desa serentak kemarin, ada yang mentaati aturan, ada juga yang terindikasi melanggar. Ini harus disikapi secara serius, agar jangan sampai masuk ke ranah hukum,” ujar Erus. (Why)

 

 

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePraperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Nurhayati Sebut Nama Mahfud MD
Next Article Rapat Kerja Komisi I Bersama BKPSDM Bahas Tenaga Honorer dan Peningkatan Status ke PPPK

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.