Mediacirebon.id – Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto tunda rencana Praperadilan. Dia menyebut ada atensi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Kami tunda dulu sampai melihat perkembangan selanjutnya,” kata Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, Rabu (23/2/2022).
Elyasa tidak menjelaskan secara detail atensi yang dimaksud. Dia hanya menyampaikan bahwa akan mengirimkan surat ke Menko Polhukam prihal perlindungan saksi atas Nurhayati.
“Atas arahan Nurhayati kami membuat surat untuk Menkopolhukam, karena mendapat atensi dari beliau (Menko Polhukam),” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kuasa hukum Nurhayati berencana mengajukan Praperadilan terkait hal tersebut.
Dia menganggap penetapan tersangka Nurhayati karena melanggar Permendagri Nomor 20 tahun 2018, tentang Dana Desa salah besar. Jika melanggar aturan tersebut, maka bukan hanya Nurhayati dan kuwu namun seluruh pihak yang terlibat.
“Maka berati saat serangkaian pengambilan dana mulai dari sekcam, sampai pegawai kasir bank dan dua kaur juga kasinya jadi tersangka,” katanya. (Ayu)