Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pelapor Dugaan Korupsi Desa Citemu BPD, Bukan Nurhayati
Kriminal

Pelapor Dugaan Korupsi Desa Citemu BPD, Bukan Nurhayati

Tuesday, 22 February 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polda Jabar tegaskan Nurhayati bukan sebagai pelapor Dugaan Korupsi APBDes di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Pelapor sesungguhnya berasal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu.

“Nurhayati bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Selasa (22/2/22)

Berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh mantan kepala desa Supriyadi.

“Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu,” ujar Kombes Pol Ibrahim.

Lihat Juga :  Lomba Fashion Carnival di BAT Angkat Tema Go Green

Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka, lanjut dia, berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa, ditemukan alat bukti dan perbuatan melawan hukum.

“Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Sehingga tindakannya tersebut diduga menimbulkan merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.  Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Lihat Juga :  Ratusan PJL Daop 3 Cirebon Ikut Pelatihan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Lebih lanjut, Ibrahim memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terima kasih pada masyarakat dan pihak – pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleJangan Takut PPKM Level 4, Ini Kata Satgas Covid-19
Next Article SAKSI Desak Polres Ciko Tuntaskan Kasus Nurhayati

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.