Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Polres Ciko Beberkan Kronologi Nurhayati Dari Saksi ke Tersangka
Kriminal

Polres Ciko Beberkan Kronologi Nurhayati Dari Saksi ke Tersangka

Saturday, 19 February 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Alat bukti yang memperkuat penyidik Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

“Penetapan ini bedasarkan pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pres di Mako, Sabtu (19/2/2022).

Nurhayati diduga telah melanggar Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Uang di desa ada alurnya dan itu yang dilanggar,” katanya.

Lihat Juga :  Bakar Sampah, Gudang Peti Buah di Kedung jaya Terbakar

Nurhayati diduga tidak menjalankan tugas sesuai dengan prosedur. Perbuatan ini dilakukan sebanyak 16 kali selama 3 tahun. Dugaan korupsi DD Ditaksir negara rugi sebesar Rp 800 juta.

“Nurhayati sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan tidak berkoordinasi dengan kasi pelaksana kegiatan anggaran namun langsung ke Supriadi sebagai kepala desa,” ungkap dia.

Meski belum terbukti untuk memperkaya diri namun Nurhayati telah membantu memperkaya tersangka. Atas perbuatanya Nurhayati terancami UU No 31 Th 1999 jo UU No 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Lihat Juga :  Dikeroyok Saat Nonton Obrog, Warga Brebes Tewas

“Kami menunggu kesembuhan Nurhayati yang tengah sakit,” tuturnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDPUTR Lanjutkan Pembangunan Drainase dan Trotoar Siliwang-Kartini Tahun ini
Next Article Ini Alasan Perajin Tempe di Kota Cirebon Akan Mogok Massal

Related Posts

Rugi Puluhan Juta, Korban Investasi Bodong Lapor ke Polres Ciko

Friday, 23 January 2026 Kriminal

Cicilan Motor Nunggak, SD Nekad Rampok Minimarket di Tukmudal Cirebon

Tuesday, 16 December 2025 Kriminal

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Kenalpot Brong

Thursday, 11 December 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.