Mediacirebon.id – Alat bukti yang memperkuat penyidik Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
“Penetapan ini bedasarkan pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pres di Mako, Sabtu (19/2/2022).
Nurhayati diduga telah melanggar Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Uang di desa ada alurnya dan itu yang dilanggar,” katanya.
Nurhayati diduga tidak menjalankan tugas sesuai dengan prosedur. Perbuatan ini dilakukan sebanyak 16 kali selama 3 tahun. Dugaan korupsi DD Ditaksir negara rugi sebesar Rp 800 juta.
“Nurhayati sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan tidak berkoordinasi dengan kasi pelaksana kegiatan anggaran namun langsung ke Supriadi sebagai kepala desa,” ungkap dia.
Meski belum terbukti untuk memperkaya diri namun Nurhayati telah membantu memperkaya tersangka. Atas perbuatanya Nurhayati terancami UU No 31 Th 1999 jo UU No 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Kami menunggu kesembuhan Nurhayati yang tengah sakit,” tuturnya. (Why)