Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus enam remaja terduga pelaku pengengeroyokan dengan senjata tajam. Akibat pengeroyokan korban S mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, pengeroyokan bermula dari para tersangka dari tiga sekolah berbeda menggelar reuni. Saat alah satu tersangka live streaming di akun media sosial @STMPoetaw22, muncul komentar tantangan tawuran dari akun @stmperjuanganbasiscideng.
“Tersangka MR (17), HF (20), KU (19), MS (19) dan MR (18) Awalnya tidak digubris, namun akhirnya ditanggapi oleh para tersangka,” ujar Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Lokasi tawuran dua kelompok remaja ini, di PLTG Sunyaragi pada Minggu (23/1/2022) dini hari. Saat berada di lokasi tersebut, Kubu (HF) langsung mengejar S. Sampai di daerah Cideng S terjatuh dan langsung dikeroyok para tersangka.
“Saling serang menggunakan senjata terjadi, karena kalah jumlah akhirnya S dikeroyok para tersangka. Korban luka cukup parah, sampai 100 jahitan dari beberapa bacokan,” ujar M Fahri.
Barang bukti yang diamankan diantaranya celurit dan kayu untuk memukul korban. Enam tersangka yang diamankan dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.
Pihak kepolisian juga akan mengungkap keterlibatan tersangka lain, termasuk korban S, karena korban S diketahui yang membawa sajam.
“Karena korban juga membacok, jadi korban juga dikenakan 351 ayat 1, 160 KUHPidana serta bisa juga UU Darurat, korban,” kata M Fahri.
Ditambahkan M Fahri, keenam tersangka masih berusia muda, rata-rata berumur 17-20 tahun, bahkan ada satu tersangka yang masih masuk kategori anak.
“Upaya preventif kita sudah lakukan, dengan memperketat patroli di sejumlah titik rawan, tapi ini memang malam dan diluar jam sekolah,” imbuh M Fahri. [Why]