Mediacirebon.id – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon memberikan waktu satu pekan kepada pedagang pasar tradisional untuk menyesuaikan harga minyak goreng.
“Kami berikan waktu satu pekan untuk penyesuaian,” kata Kepala DKUKMPP, Maharani Dewi, Kamis (20/1/2022).
Bedasarkan informasi, akan ada intervensi harga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada supplier. Hal ini, agar harga ditingkat pasar bisa sama sama dengan kebijakan pemerintah sebesar Rp 14 ribu perliter.
“Bentuk intervensinya seperti apa belum tahu. Yang pasti harga harus sesuai dengan ketetapan pemerintah,” tutur dia.
Kemendag rencananya, akan melakukan pengawasan terkait kebijakan ini. Pengawasan untuk memastikan harga minyak goreng satu harga dari tingkat supermarket sampai pasar tradisional.
“Nanti kami bersama kementerian melakukan pengawasan,” ujar dia.
Harga minyak goreng di pasar dengan kebijakan pemerintah berbeda. Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan dijual Rp 14 ribu perliter, namun pasar di Kota Cirebon menjual dengan harga Rp 18 ribu perliter.
Pedagang sembako di Pasar Kramat, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Wiri Nur mengaku, tidak mungkin mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya dari distributor minyak goreng dijual dengan harga Rp 16 ribu perliter. [Why]