Mediacirebon.id – Polres Cirebon Kota menetapkan AR, MS, BU, SM dan MI sebagai tersangka galian C Ilegal di Kedung Jumleng , Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti. Para tersangka terbukti mengambil keuntungan dari galian C yang telah memakan korban jiwa.
“Pasca longsor di galian C yang memakan korban jiwa, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya kami menetapkan sejumlah pihak yang menjadi tersangka,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, Kamis (30/12/2021).
Dia menjelaskan, SM membeli pasir ke penggali NRM sebesar Rp 200 ribu per dum truk. Setelah di saring pasir di jual ke SM sebesar Rp 500-750 ribu per dum truk. BU menarik uang sebesar Rp 100 ribu dengan rincian Rp 60 ribu untuk perawatan jalan dan Rp 40 ribu disetorkan ke MS yang ditunjuk AR sebagai pemilik tanah.
“”Para tersangka sengaja mengambil keuntungan di galian C ilegal ini. Bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2004,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan berupa cangkul, pengki dan satu unit mobil dum truk. Para tersangka terancam pasal 158 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Para tersangka sudah kami amankan. Satu tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar dia.
Mencegah terjadinya galian C Ilegal, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemkot membentuk satgas. Nanti satgas akan melakukan pencegahan, pengawasan dan kesejahteraan.
“Kami sudah bentuk satgas yang melibatkan instansi terkait,” kata dia. [Why]