KEJAKSAN – Masyarakat menginginkan ada tindakan tegas atas polemik proposal berkop DPRD Kota Cirebon yang ditandatangani ketua DPRD. Terlebih sudah disebar ke 60 intansi swasta, pemerintah BUMD dan BUMN. Badan Kehormatan dewan harus bertindak dan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat.
Masyarakat Kota Cirebon Furqon Nurzaman melaporkan tindakan tersebut ke DPRD Kota Cirebon pada, Kamis (8/4/2021). Laporan bertujuan untuk mengusut tuntas keluarnya Surat berlogo DPRD di beberapa Perusahaan.
Menurut Furqon, beredarnya surat tidak mencerminkan sama sekali tugas dan fungsi DPRD sebagaimana peraturan perundang-undangan.
“Bahkan cenderung merendahkan harkat dan martabat DPRD sebagau lembaga terhormat,” kata Furqon usai memberikan laporan pengaduannya di Sekretariat DPRD Kota Cirebon.
Dikatakan Furqon, pihak media promo dan juga Ketua DPRD Affiati mengakui adanya kesalahan dalam penggunaan Kop surat DPRD. Seperti apa yang dikatakan dalam klarifikasinya pada Rabu (7/4) malam kemarin.
“Ini tidak bisa sekedar minta maaf lalu selesai, ini harus diusut tuntas karena membawa nama lembaga negara. Kop surat DPRD bukanlah barang bebas yang bisa diperoleh siapapun, termasuk pihak Media Promo,” ungkap Furqon.
Ditambahkan Furqon, Ketua DPRD telah mengakui kebenaran dan keaslian surat itu. Hal ini menunjukan, jika Ketua DPRD sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terbitnya surat tersebut.
“Oleh karena itu, pernyataan klarifikasi pihak media promo yang meminta maaf kepada Ketua DPRD justru menimbulkan tandatanya besar. Pertanyaanya?, apakah media promo sudah meminta izin terlebih dahulu ke Ketua DPRD untuk menggunakan kop surat DPRD, atau media promo menggunakan kop surat secara diam-diam, ini yang harus diusut biar gamblang,” ujar Furqon.99Dok
Dirinya berharap, BK segera menindaklanjuti laporannya itu. BK juga harus bekerja secara profesional, objektif dan terbuka. [MC-01]