Mediacirebon.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon musnahkan 5.828.763 batang rokok ilegal, Kamis (23/12/2021).
Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Encep Dydu Ginanjar mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan hasil pengungkapan periode 2017 sampai 2021. Rokok ilegal baru dimusnahkan setelah dijatuhi vonis hakim.
“Dari tahun 2017 sampai 2021 ada sepuluh kasus yang berhasil diungkap untuk rokok ilegal,” ujar dia..
Rata-rata, lanjut Encep, dalam tiga tahun terakhir menindak 3,5 juta batang pertahun. Saat ini ada beberapa kasus yang masih dalam proses hukum.
“Ada yang masih di pengadilan, nanti bisa dimusnahkan oleh kejaksaan bisa juga oleh kami Bea Cukai Cirebon,” terangnya.
Rokok ilegal yang dimusnahkan, kata Encep berasal dari wilayah 3 Cirebon. Potensi kerugian negara dari rokok ilegal sebesar Rp 2,8 miliar.
“Negara telah dirugikan akibat peredaran rokok ilegal,” ujar dia.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Yusmariza menjelaskan, di Jawa Barat total ada 8 juta rokok ilegal. Namun pihaknya belum menghitung kerugian negara.
“Kami belum hitung nilainya, yang pasti negara dirugikan,” kata dia. [Why]