Mediacirebon.id – Judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ditolak Mahkamah Agung (MA).
Perkara nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.
“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” demikian petikan keputusan sebagaimana dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (9/11/2021).
Berikut alasan alasan Judicial review ditolak :
1.AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
2.Parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang atau Pemerintah atas perintah UU.
3.tidak ada delegasi Undang-undang yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra dipercaya untuk mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021. [Why]