Mediacirebon.id – Pengguna jasa parkir bingung dengan penerapan tarif baru di Kota Cirebon. Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) minim sosialiasi. Sementara masih banyak masyarakat yang menganggap tidak ada kenaikan tarif parkir.
Supir ekspedisi saat ditemui di Jalan Karang Getas, Heru mengaku, baru mengetahui ada kenaikan tarif saat diberikan karcis retribusi oleh juru parkir. “Biasanya Rp 2.000 sekarang jadi Rp.4000,” kata dia, Selasa (2/11/2021).
Harusnya, kata dia, kenaikan tarif parkir dibarengi dengan sosialiasi yang masif. Sehingga pengguna jasa parkir tidak kaget saat ada kenaikan.
“Masih minim sosialisasi. Harus lebih gencar lagi,” tambahnya.
Serupa yang dikatakan salah satu pengunjung toko di Jalan Siliwangi. Menurut Ayu, papan retribusi parkir di tersebut harusnya diganti terlebih dahulu sebelum memberlakukan tarif baru.
“Ya kaget aja, biasanya Rp 500, sekarang jadi Rp 2.000,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya memberikan beberapa catatan terkait pemberlakukan tarif parkir baru. Imam meminta Dishub harus gencar sosialiasi tarif baru.
“Sosialiasi harus dijalankan sebelum diterapkan,” katanya.
Selain itu, manajemen parkir terlebih dahulu dibenahi. Dia melihat masih banyak parkir liar yang belum tersentuh Dishub Kota Cirebon. Padahal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup besar.
“Saya melihat parkir liar potensinya besar. Harusnya bisa diambil oleh Dishub,” tegasnya.
Namun demikian, Imam setuju dengan kenaikan tarif parkir. Hal ini dapat meningkatkan PAD di sektor parkir dan target di tahun bisa tercapai. “Targetnya besar jadi setuju naik,” ujar dia. [Why]