Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta ada Evaluasi PPDB

Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta ada Evaluasi PPDB

Tuesday, 7 September 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi III DPRD Kota Cirebon melaksanakan rapat mengenai pendapat bersama Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Cirebon, Jawa Barat. Dalam rapat tersebut, BMPS meminta adanya evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Tresnawaty, sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon mengatakan, BMPS merasa harus ada evaluasi terkait pelaksanaan PPDB. Sebab kata dia, banyak sekolah swasta yang tidak kebagian peserta didik baru.

“Mereka mempertanyakan soal Permendikbud Nomor 6/2021 dan ingin ada pertemuan dengan pancamitra, yaitu Dewan Pendidikan, Disdik dan lainnya. Nanti kita agendakan pertemuan lagi,” ujarnya, Selasa (7/9/2021).

BMPS mengaku khawatir atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6/2021 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

Lihat Juga :  Musim Cuaca Ekstrem, Komisi I Minta Sinergi Semua Pihak Antisipasi Bencana

Menurutnya, DPRD dan Pemkot Cirebon hanya memiliki kewenangan untuk SD dan SMP. Sedangkan kebijakan untuk SMA merupakan kewenangan dari provinsi. “Kalau SD dan SMP kita akan coba fasilitasi,”paparnya.

Sementara itu, Ketua BMPS Kota Cirebon, Abu Malik meminta agar DPRD bisa memfasilitasi terkait evaluasi pelaksanaan PPDB 2021. Karena kata dia, tidak sedikit sekolah swasta yang jumlah rombongan belajar (rombel) di bawah ideal.

Bahkan, terancam tak mendapatkan BOS reguler sesuai dengan Permendikbud Nomor 6/2021.”Di Permendikbud Nomor 6/2021 itu kalau muridnya kurang dari 60 orang, maka tidak bisa mendapatkan BOS,”jelasnya.

Lihat Juga :  Kamar Kos di Kesenden Kota Cirebon Jadi Tempat Meracik Sinte

Ia berharap ke depan ada pemetaan yang jelas, bukan hanya antar Sekolah Negeri. Tetapi, pemetaannya juga bisa melibatkan sekolah swasta. Dikatakannya, Sebanyak enam sekolah swasta tingkat SD dan SMP yang jumlah peserta didiknya kurang dari 60 orang.

“Sedangkan untuk tingkat SMA sebanyak delapan sekolah yang jumlah peserta didiknya kurang dari 60 orang,”sambungnya.

Ia berharap sekolah yang muridnya kurang dari 60 orang itu tetap mendapatkan dana BOS. Dan PPDB tahun depan diharapkan ada peningkatan murid. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.