Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Retribusi Pedagang Pasar Bisa Gunakan QRIS
Serba Serbi

Retribusi Pedagang Pasar Bisa Gunakan QRIS

Wednesday, 22 September 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pengeloa menunjukkan aplikasi QRIS kepada pedagang. (Foto/ Humas)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Salah satu upaya Pemkab Cirebon dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) adalah dengan menarik retribusi pasar. Untuk memudahkannya, kini penarikan retribusi dari pedagang pasar bisa dilakukan secara non tunai melalui aplikasi e-retribusi.

“Para pedagang yang akan membayar retribusi cukup memindai kode batang atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran,” Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno, Rabu (22/9/2021).

Menurutnya, hal itu sebagai upaya Pemkab Cirebon untuk mengejar ketertinggalan. Sebab, imbas pandemi Covid-19, PAD jadi menurun cukup drastis. Tentu saja, lanjut dia, adanya upaya penghimpunan retribusi menggunakan non tunai ini supaya lebih efektif dan efesien.

Lihat Juga :  BKKBN Jabar Komitmen Pertahankan ZI WBBM

“Penarikan retribusi secara non tunai diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Seluruh prosesnya pun sangat transparansi. Sebab, uang yang dibayarkan langsung para pedagang akan langsung masuk ke kas daerah. Hal tersebut pun bisa mencegah adanya tindak pidana korupsi oleh petugas pemungut retribusi,” ungkapnya.

Untuk langkah awal, kata dia, diterapkan di pasar daerah, yakni Pasar Babakan, Pasar Ciledug, Pasar Jamblang, Pasar Palimanan, Pasar Cipejeuh, Pasar Sumber, dan Pasar Batik Plered.

Lihat Juga :  Laporan Dugaan Korupsi Desa Gombang Sudah Sampai Inspektorat

“Bukan hanya retribusi pasar, retribusi KIR pun akan dicoba dilakukan secara non tunai. Awal 2021, kami sudah terapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) hasil kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) perwakilan Cirebon,” tuturnya.

Tujuan dari ETPD antara lain, tambah dia, untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran secara digital. “Selain itu, guna membiasakan transaksi digital bagi masyarakat serta ASN. Layanan ETPD yang sudah diluncurkan bisa untuk transaksi penerimaan daerah di beberapa sektor pajak atau retribusi menggunakan QRIS,” ulasnya. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRapat Bersama Dispora, Komisi III Minta Maksimalkan Potensi Pemuda dan Pembinaan Atlet
Next Article Pendukung Moeldoko Mulai Rontok, Kubu KLB Mencabut Gugatannya

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.