Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป PPKM 4, Obyek Wisata dan Tempat Hiburan Boleh Beroperasi
Utama

PPKM 4, Obyek Wisata dan Tempat Hiburan Boleh Beroperasi

Wednesday, 25 August 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi. (Foto/Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Surat edaran walikota Cirebon terkait perpanjangan PPKM Level 4 kali ini memberi angin segar bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan.

Pasalnya pemkot mengizinkan obyek wisata dan tempat hiburan beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengunjung wajib menunjukan bukti sudah divaksin.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, hal itu bedasarkan pertimbangan Kota Cirebon termasuk kategori zona sedang kasus Covid-19 di Jabar dan penurunan kasus aktif. Terlebih usaha ini semakin memperihatinkan sejak ditutup dua bulan lalu.

Lihat Juga :  PPKM Level 4, Pasar ikut Aturan Pemerintah

“Dampak pandemi Covid-19 paling dirasakan pada obyek wisata dan tempat hiburan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (25/8/2021)

Namun ada syarat khusus yang harus ditaati pengelola obyek wisata dan tempat hiburan. Diantaranya untuk obyek wisata kapasitas maksimal 25 persen, buka dari pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB, anak usia di bawah 12 dilarang memasuki obyek wisata dan pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksin.

“Tidak berlaku untuk obyek wisata seperti wahana air karena pemerintah meminta tutup sementara,” papar dia.

Sementara untuk tempat hiburan malam pengunjung dibatasi maksimal 25 persen, buka dari pukul 12.00 WIB sampai 20.00 WIB, anak usia di bawah 12 dilarang memasuki obyek wisata dan pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksin.

Lihat Juga :  Pemkot Cirebon Hentikan Perubahan PDRD Lantaran Judicial Review

“Melanggar maka satgas yang akan bertindak langsung pada usaha tersebut,” tegasnya.

Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan menambahkan, ada 29 sektor pariwisata di Kota Cirebon yang sudah bersertifikat Cleanliness, Health, Safety dan Environment (CHSE)

“Sertifikat CHSE merupakan bukti tempat tersebut menerapkan protokol kesehatan,” ujar dia. [Why]

Obyek wisata buka Pasar PPKM Level 4
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIni Proses Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon
Next Article Tawuran Kelompok Pemuda Terjadi di Area Keraton Kasepuhan

Related Posts

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.