Mediacirebon.id – Badan Kehormatan (BK) di DPRD Kota Cirebon mulai memproses laporan dugaan skandal perselingkuhan antara Wakil Ketua dengan istri Kepala Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Selasa (5/5/2026) BK DPRD memanggil pihak pengadu, untuk meminta klarifikasi dan keterangan atas dugaan pelanggaran etik yang mereka adukan.
Pemanggilan BK untuk menggali informasi secara utuh tetang duduk persoalan yang diadukan dari kacamata pihak pengadu. Sebelum nantinya pihak teradu, dan pihak-pihak terkait juga akan dipanggil untuk diminta keterangan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Kuwu Kedungjaya, Satria Robi Saputra terpantau tiba di gedung DPRD bersama kuasa hukumnya. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, sampai Robi dan kuasa hukumnya selesai di ruangan BK sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepada wartawan, Kuasa Hukum Satria Robi Saputra, Charles Situmorang mengungkapkan, bahwa kedatangan ke DPRD untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mendetail terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang diadukan.
Pihaknya menjelaskan secara gamblang kronologis hingga duduk persoalan yang saat ini ramai diberitakan.
“Kami hari ini dipanggil, klien kami sudah menjelaskan secara detail, secara jelas, lengkap mengenai kronologi ya, mengenai persoalan yang diadukan,” ungkap Charles.
Dihadapan BK, lanjut Charles, kliennya memperjelas setiap bukti yang disertakan, dan bahkan dipertegas Charles, yang diadukan adalah dugaan perzinaan.
Bukti yang disertakan, disebutkan, ada handphone, yang dalam handphone tersebut ada rekaman, bukti chat histori percakapan via aplikasi WhatsApp yang sudah sangat intim.
“Bahkan di nama kontak tersebut juga sudah cukup menunjukkan bahwa adanya hubungan di antara kedua belah pihak ini. Sementara satu pihak masih terikat pada perkawinan yang sah,” jelas Charles.
Charles kembali mempertegas, bahwa yang dilaporkan ke kepolisian dan diadukan ke Badan Kehormatan adalah dugaan perzinaan, tidak sebatas perselingkuhan.
“Yang kami adukan ini dugaan perzinaan, ini zina ya. Ke Polres juga kita juga melaporkan dengan pasal-pasal itu, tindak pidana perzinaan. Jadi perzinaan itulah yang kami anggap sebagai perbuatan amoral melanggaran kesusilaan,” sebut Charles.
Charles mendesak BK agar tegak lurus, tanpa melihat bahwa teradu mempunyai kedudukan sebagai Wakil Ketua DPRD.
“Kita minta tidak ada intervensi dari Badan Kehormatan. Kami minta BK lurus dan tegak pada aturan dalam menilai bukti,” kata Charles.
Terpisah, Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih mengatakan bahwa pemanggilan pihak pengadu kemarin merupakan tindak lanjut pertama dari proses di internal BK.
“Tadi kita undang pihak pengadu, dan pengadu kooperatif. Semua keterangan kita himpun, dan pastikan menjaga kerahasiaan, sampai nanti putusan terakhir, baru hasilnya bisa kita buka,” ungkap Wahid.
Selanjutnya, kata Wahid, BK akan mengundang pihak teradu, sama, untuk dimintai keterangan atas aduan yang masuk.
“Selanjutnya, besok kita menghadirkan pihak teradu, nanti akan ada pembelaan, bantahan dan lainnya, tapi semua kita himpun,” imbuh Wahid.
