Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » SE Bupati Tentang Info Loker, Cegah Praktik Transaksional di Perusahaan

SE Bupati Tentang Info Loker, Cegah Praktik Transaksional di Perusahaan

Monday, 4 May 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Lowongan Pekerjaan dan Rekrutmen Tenaga Kerja Dalam Negeri.

Dalam surat edaran, setiap perusahaan wajib menyampaikan informasi lowongan kerja, permintaan data pencari kerja, hingga laporan penempatan tenaga kerja kepada Disnaker sebelum proses seleksi internal dilakukan.

“Kami akan lebih mudah dalam mengawasi proses rekrutmen tenaga kerja di setiap perusahaan di Kabupaten Cirebon,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto kepada wartawan, Senin (4/5/2026)

Masih kata Novi, perusahaan tidak lagi dapat merekrut tenaga kerja secara langsung tanpa melibatkan pemerintah. Apalagi melibatkan oknum yang tidak bertanggungjawab hingga merugikan calon tenaga kerja dan merusak citra perusahaan.

Lihat Juga :  Bacaleg DPRD Jabar Ratnawati, Salurkan Bantuan di Cibogo

“Iming-iming kerja di perusahaan tapi hasilnya tidak diharapkan. Nama perusahaan rusak dan calon pekerja tentu dirugikan,” katanya.

Dia menegaskan, SE Bupati Cirebon tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Lowongan Pekerjaan dan Rekrutmen Tenaga Kerja Dalam Negeri untuk memutus praktik rekrutmen calon tenaga kerja secara transaksional.

“Setiap proses rekrutmen dimulai dari kami. Perusahaan wajib mengajukan informasi lowongan dan kami akan memverifikasi serta mencocokkannya dengan data pencari kerja yang terdaftar,” ujarnya

Novi tak menampik, masih ditemukan rekrutmen tenaga kerja melalui jalur kedekatan bahkan meminta bayaran tertentu yang dilakukan oleh oknum. Nilainya dari ratusan ribu hingga jutaan, tergantung posisi dan jabatan.

Lihat Juga :  Puluhan Kesenian Punah, Ini Pesan Bupati Cirebon

“Belum pasti diterima kerja tapi sudah diminta untuk membayar, alasannya uang pelicin padahal perusahaan tidak menggunakan cara tersebut,” jelas Novi.

Adanya Kebijakan ini menurut Novi, akan terciptanya proses rekrutmen yang lebih inklusif, adil, dan transparan, sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar.

“Pemerintah akan memfasilitasi dari asal pekerja, kompetensi sampai pelatihan jika memungkinkan,” tegasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Jadi Sekda, Ini Perjalanan Iing Daiman di Pemkot Cirebon

Monday, 4 May 2026 Utama

HARDIKNAS 2026, BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi hingga Berbagi Alat Tulis di Siswa SDN 104 Langensari Bandung

Monday, 4 May 2026 Utama
Terbaru
  • Jadi Sekda, Ini Perjalanan Iing Daiman di Pemkot Cirebon
  • SE Bupati Tentang Info Loker, Cegah Praktik Transaksional di Perusahaan
  • HARDIKNAS 2026, BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi hingga Berbagi Alat Tulis di Siswa SDN 104 Langensari Bandung
  • Libur Panjang May Day, Daop 3 Cirebon Layani 35 Ribu Penumpang
  • May Day, Buruh dan Pengusaha Sinergi Membangun Kab Cirebon
  • Pernikahan Sederhana, Awal Keluarga Berkualitas
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.