Mediacirebon.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Lowongan Pekerjaan dan Rekrutmen Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Dalam surat edaran, setiap perusahaan wajib menyampaikan informasi lowongan kerja, permintaan data pencari kerja, hingga laporan penempatan tenaga kerja kepada Disnaker sebelum proses seleksi internal dilakukan.
“Kami akan lebih mudah dalam mengawasi proses rekrutmen tenaga kerja di setiap perusahaan di Kabupaten Cirebon,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto kepada wartawan, Senin (4/5/2026)
Masih kata Novi, perusahaan tidak lagi dapat merekrut tenaga kerja secara langsung tanpa melibatkan pemerintah. Apalagi melibatkan oknum yang tidak bertanggungjawab hingga merugikan calon tenaga kerja dan merusak citra perusahaan.
“Iming-iming kerja di perusahaan tapi hasilnya tidak diharapkan. Nama perusahaan rusak dan calon pekerja tentu dirugikan,” katanya.
Dia menegaskan, SE Bupati Cirebon tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Lowongan Pekerjaan dan Rekrutmen Tenaga Kerja Dalam Negeri untuk memutus praktik rekrutmen calon tenaga kerja secara transaksional.
“Setiap proses rekrutmen dimulai dari kami. Perusahaan wajib mengajukan informasi lowongan dan kami akan memverifikasi serta mencocokkannya dengan data pencari kerja yang terdaftar,” ujarnya
Novi tak menampik, masih ditemukan rekrutmen tenaga kerja melalui jalur kedekatan bahkan meminta bayaran tertentu yang dilakukan oleh oknum. Nilainya dari ratusan ribu hingga jutaan, tergantung posisi dan jabatan.
“Belum pasti diterima kerja tapi sudah diminta untuk membayar, alasannya uang pelicin padahal perusahaan tidak menggunakan cara tersebut,” jelas Novi.
Adanya Kebijakan ini menurut Novi, akan terciptanya proses rekrutmen yang lebih inklusif, adil, dan transparan, sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
“Pemerintah akan memfasilitasi dari asal pekerja, kompetensi sampai pelatihan jika memungkinkan,” tegasnya. (Why)
