Mediacirebon.id – Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon Panji Amiarsa angkat bicara terkait pernyataan Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC) Supriyadi yang menilai SK kadaluarsa. Dia menegaskan bahwa SK TACB Kota Cirebon masih berlaku sampai dengan saat ini.
Kami bertugas sesuai diberikan wewenang atributif UU Cagar Budaya, Soal SK silahkan di cek ke Dinas Kebudayaaan dan Pariwisata Kota Cirebon,” kata Panji kepada wartawan, Selasa (28/4/2026)
Panji akan mengambil upaya hukum jika ada pihak yang sengaja menghalang-halangi kegiatan pelestarian dari TACB. Apalagi ada motif tertentu yang sengaja ingin melemahkan peran TACB.
“Sanksi ancaman pidana sebagaimana Pasal 104 Uu Cagar Budaya kepada orang yang berusaha sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya sebagaimana dimaksud dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas Panji.
Menurut Panji, TACB merupakan kelompok ahli yang telah memiliki sertifikasi kompetensi dari Kementrian, sedangkan SK Pengangkatan TACB berasal dari Walikota Cirebon. Sehingga merupakan hak sepenuhnya Walikota terhadap susunan keanggotaan TACB Kota Cirebon.
“Adapun kompetensi keahlian merupakan rekognisi tersendiri dari pemerintah pusat melalui kementrian yang membidangi yang telah diterbitkan. Karena proses mendapat rekognisi keahlian melalui proses pendidikan dan pengujian,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kegiatan nyata TACB dilindungi Undang Undang dan termasuk dilindungi dari pihak Lain yang secara sengaja mencegah atau menghalang halangi upaya pelestarian yang tengah digiatkan.
“Upaya pelestarian mencakup perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan cagar budaya,” tambah Panji.
Sementara itu pemerhati budaya yang juga mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno menyampaikan bahwa, pernyataan ketua ASIC berpotensi menyesatkan publik sekaligus menyerang personal.
Narasi yang dibangun Supriyadi bertumpu pada dalil bahwa kepengurusan TACB Kota Cirebon tidak lagi sah karena merujuk pada SK tahun 2020 yang dianggap telah“kedaluwarsa” berdasarkan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023. Argumentasi ini, jika diuji secara hukum, justru problematik. Regulasi tersebut bersifat prospektif, bukan retroaktif.
“Untuk menilai keabsahan keputusan lama tanpa dasar transisi yang jelas adalah bentuk simplifikasi hukum yang berbahaya, dan dalam konteks ini, berpotensi menyesatkan publik,” tegas Edi
Menurutnya, kewenangan menerbitkan SK TACB justru menjadi aktor kunci. Jika memang terdapat kekosongan pembaruan atau penyesuaian regulasi, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab administratif kepala daerah, bukan kesalahan personal Ketua TACB.
“Pencabutan atau pembatalan resmi oleh pejabat berwenang. Dalam hal ini, Wali Kota Cirebon sebagai pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan SK TACB,” tuturnya. (Why)
