Mediacirebon.id – Pasca ramai pembongkaran bekas rel Kalibaru yang diduga cagar budaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon menyediakan kanal pengaduan untuk masyarakat.
Aplikasi yang diberi nama SIRAGAYA (Sistem Registrasi Cagar Budaya) ini memberikan kesempatan bagi masyarakat melapor jika menemukan atau melihat benda atau bangunan yang diduga cagar budaya.
“Silahkan lapor ke SIRAGAYA jika ada bangunan atau benda yang terindikasi cagar budaya,” Kata Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya, Senin (20/4/2026)
Agus bilang, laporan disampaikan nanti akan ditindaklanjuti oleh tim teknis Dispora. Hasil survei awal tim teknis akan disampaikan ke tim ahli cagar budaya (TACB).
Dari hasil kajian tim ini akan memutuskan apakah bangunan atau benda yang dilaporkan masyarakat masuk kategori cagar budaya atau tidak.
“Tinjauan tim akan menentukan lebih detail benda atau bangunan yang termasuk cagar budaya atau bukan,” ujarnya.
Agus menjelaskan, data Disbudpar tahun 2024 ada 69 cagar budaya dan 41 obyek diduga cagar budaya di Kota Cirebon. Bangunan yang terakhir masuk sebagai cagar budaya adalah Masjid Pangeran Kejaksan.
“Cagar budaya ada yang miliki pemerintah ada juga dimiliki secara pribadi. Pengelolaan diserahkan kembali kepada pemilik dan pemerintah,” kata Agus.
Masih kata Agus, aplikasi SIRAGAYA sebenarnya sudah di launching sejak tahun 2024 lalu. Bahkan sudah sosialisasi ke sejumlah kelurahan. Namun tidak ada respon dari masyarakat.
“Semoga SIRAGAYA dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Jadi tidak ada lagi benda atau bangunan yang diduga cagar budaya tidak tercatat di Dispora,” tuturnya. (Why)
