Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Walikota Cirebon dan KAI Dilaporkan Atas Dugaan Langgar UU Cagar Budaya

Walikota Cirebon dan KAI Dilaporkan Atas Dugaan Langgar UU Cagar Budaya

Friday, 17 April 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Penyidik Polres Cirebon Kota tengah meminta klarifikasi atas Dumas pembongkaran rel KA zaman Belanda di Kalibaru
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id –  Pembongkaran bekas rel kereta api zaman Belanda diatas Sungai Sukalila ternyata sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) menyeret nama Walikota Cirebon dan PT KAI Daop 3 Cirebon. Baru-baru ini Polres Cirebon Kota sudah meminta keterangan kepada pihak pelapor.

Salah satunya mantan anggota DPRD Kota Cirebon Edi Suripno. Dia sudah dipanggil penyidik untuk klarifikasi atas lapran yang disampaikan.

Kepada wartawan Edi menyampaikan, ada 20 pertanyaan penyidik dari mulai dari kronologi pembongkaran hingga status objek yang dibongkar.

Dalam pemeriksaan, penyidik menggali berbagai aspek, mulai dari kronologi pembongkaran hingga status objek yang dibongkar.

Lihat Juga :  Stiker Yayasan Bakti di Sentiong, Mengundang Polemik

“Dari mulai dari kapan dilakukan pembongkaran, kemudian kategori bangunan tersebut, sampai apakah ada kerugian atau tidak,” jelasnya, Jumat (17/4/2026)

Lebih detail Edi juga menyampaikan mengenai peran Walikota Cirebon dan PT KAI Daop 3 Cirebon pembongkaran. Kata Edi, awal surat pembongkaran atas permintaan Wali Kota kepada PT KAI

“Kemudian Walikota mengeluarkan surat permohonan untuk melakukan pembongkaran,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon, Panji Amiarsa menegaskan, bahwa objek yang dibongkar masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Lihat Juga :  Pj Bupati Cirebon Tinjau TPAS Kubangdeleg, Komitmen Perbaikan Pengelolaan Sampah

“Yang menjadi objek pemeriksaan adalah ODCB berupa jembatan tua yang dilakukan pembongkaran dalam kaitan rencana penataan kawasan Sungai Sukalila dan Kali Baru,” kata Panji.

Ia menyayangkan tidak ada langkah mitigasi kecagarbudayaan sebelum pembongkaran dilakukan. Padahal Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 cagar budaya diperlakukan sama terutama dalam hal perlindungan.

“Yang disayangkan di sini adalah tidak didahului oleh mitigasi kecagarbudayaan. Karena bagaimanapun, infrastruktur yang menyertainya sangat terindikasi sebagai ODCB,” ujarnya.

Ia berharap polemik ini menjadi pelajaran penting dalam setiap pembangunan di kawasan bersejarah. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggota DPRD Anton: Pengawasan Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja

Friday, 17 April 2026 Utama

Aktivitas Ilegal di Rel Berbahaya Bagi Masyarakat dan Perjalanan KA

Friday, 17 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggota DPRD Anton: Pengawasan Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja
  • Walikota Cirebon dan KAI Dilaporkan Atas Dugaan Langgar UU Cagar Budaya
  • Aktivitas Ilegal di Rel Berbahaya Bagi Masyarakat dan Perjalanan KA
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.