Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Agung Supirno: Rotasi Kadishub ke Disdukcapil Sudah Sesuai Aturan

Agung Supirno: Rotasi Kadishub ke Disdukcapil Sudah Sesuai Aturan

Wednesday, 1 April 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirno
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Langkah Walikota Cirebon, Effendi Edo, melantik Andi Armawan sebagai kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menurut Agung Supirno dinilai sudah tepat. Andi Armawan sebelumnya menjabat kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon.

Kata Agung jabatan kepala Disdukcapil Kota Cirebon kosong selama 29 bulan. Sejak saat itu, jabatan kepala Disdukcapil selalu diisi oleh pelaksana tugas.

“Kita semua tahu, sudah hampir 2,5 tahun kekosongan pejabat definitif pada jabatan tersebut,” ungkap Agung Supirno kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Agung mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Walikota Edo terkait pengisian jabatan tersebut. Ia menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Kadisdukcapil sudah berlangsung cukup lama. Bahkan sebelum Walikota Edo menjabat pada Februari 2025.

Lihat Juga :  Surat Dukungan, Dimanfaatkan Ajang Cari Sumbangan. Ketua DPRD Meradang

“Mekanisme yang dijalankan sudah cukup lama. menentukan siapa yang akan menduduki jabatan Kadisdukcapil, juga harus ada ketetapan dari Kemendagri. Bukan sepenuhnya kehendak walikota,” jelas Agung.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam perjalanannya, tiga pejabat eselon II yang masuk dalam kriteria penilaian untuk bisa menduduki jabatan tersebut. Selain Andi Armawan, ada Eli Haryati dan Ma’ruf Nuryasa.

Lihat Juga :  Soal Raperda RTRW, DPRD Singgung Polemik Kampus UGJ di Bima

“Berdasarkan penilaian objektif, Kementerian Dalam Negeri menetapkan satu nama yaitu Andi Armawan. Jadi, walikota hanya membacakan surat keputusan tersebut dan mengambil sumpah jabatan terhadap Andi Armawan,” terangnya.

Oleh karena itu, menurut Agung, jika ada spekulasi subjektif terkait pengangkatan Andi Armawan sebagai Kadisdukcapil itu tidak berdasar. Pihaknya sebagai wakil rakyat juga tentu akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif.

“Fungsi kontrol yang kami lakukan tentu secara proporsional, sesuai kewenangan, dan konstruktif,” katanya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggota DPRD Anton: Pengawasan Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja

Friday, 17 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
  • Demi Kemanusiaan, Kelurahan Sukapura Rawat ODGJ
  • 4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon KLB Campak, Ini Datanya
  • Mencuri Motor di Cilacap, Pelaku Ditangkap di Kota Cirebon
  • Pemkab Cirebon Imbau Pengembang Serahkan PSU Perumahan Terbengkalai
  • Koordinasi Lintas Lembaga Demi Perlindungan Perempuan dan Anak
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.