Mediacirebon.id – Baru 20 desa di Kabupaten Cirebon memiliki Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain anggaran, banyak kepala desa yang belum memahami UU Nomor 18.tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
Padahal dalam UU Nomor 18.tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran jelas desa memiliki kewajiban dalam mendata, memberikan informasi, dan memfasilitasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar berangkat sesuai.
Kepala Dinas Tenaga Kerja. (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan, dari 20 desa delapan merupakan binaan dari Kementerian Tenaga Kerja dan 12 inisiatif dari desa sendiri. Desa yang memiliki LTSA akan lebih selektif dalam memberikan izin warganya menjadi CPMI.
“Desa tidak sembarangan memberikan izin warganya menjadi CPMI. Kalau tidak ada surat maka dipastikan ilegal, jika tidak ada surat dari pendamping maka tidak diizikan,” kata Novi kepada wartawan, Selasa (31/3/2026)
Saat ini pihaknya masif turun ke masyarakat mengedukasi CPMI agar berhati-hati terhadap tawaran manis kerja ke luar negeri. Pasalnya, kasus terhadap PMI berawal dari tawaran yang menggiurkan namun bermasalah.
“Promotor CPMI yang tidak jelas apalagi bisa memberangkatkan keluar negeri dengan syarat mudah patut diwaspadai,” ujar Novi.
Masih kata Novi, di Kabupaten Cirebon ada 100 Lembaga Latihan Kerja (LPK) ke luar negeri yang resmi. Sementara total PMI asal Kabupaten Cirebon sebanyak 11 ribu orang. Kabupaten Cirebon sendiri menduduki peringkat ke 4 se-Indonesia jumlah PMI.
“Hampir 80 persen PMI di Kabupaten Cirebon adalah perempuan. Sedangkan kiriman uang PMI setiap tahun mencapai Rp600 miliar,” papar Novi.
Pihaknya menegaskan bahwa tantangan perlindungan pekerja migran saat ini semakin kompleks, terutama dengan maraknya penipuan rekrutmen digital dan modus TPPO lintas negara.
“Peningkatkan sistem pencegahan, penanganan dan pemulihan yang terpadu harus dibangun melalui mekanisme koordinasi dan rujukan para penyelenggara layanan baik pemerintah, non pemerintah dan aparat penegak hukum. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan hukum yang memberikan keadilan dan pemenuhan hak-hak korban,” kata Novi. (Why)
