Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Dilarang “Mangkal” di Jalur Pantura, Tukang Becak Terima Kopensasi Rp1,4 Juta

Dilarang “Mangkal” di Jalur Pantura, Tukang Becak Terima Kopensasi Rp1,4 Juta

Saturday, 14 March 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Gubernur Jabar menyerahkan uang kopensasi kepada tukang becak sebagai peganti tidak beroperasi selama arus mudik
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sebanyak 557 tukang becak di Kabupaten Cirebon mendapat uang cuti mangkal di jalur pantura sebesar Rp1,4 juta.

Uang tersebut sebagai kompensasi sementara waktu tidak beroperasi selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan pemberian kompensasi kepada pengemudi becak dilakukan untuk mengurangi aktivitas ngetem di jalur utama yang berpotensi memicu kemacetan.

“Setelah menerima kopensasi dilarang beroperasi mulai H-3 arus mudik hingga H+4 arus balik Lebaran 2026,” kata KDM sapaan akrabnya kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026)

Lihat Juga :  Satpol PP Sisir Kamar Kos, Puluhan Penghuni di Tes Urin, Ini Hasilnya

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut program kompensasi bagi pengemudi becak untuk membantu mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

Program ini dinilai mampu membantu petugas di lapangan dalam menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus memberikan dukungan kepada para pengemudi becak selama periode mudik Lebaran.

“Program ini sangat baik dan sangat berharga. Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pak Gubernur,” kata Dudy. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.