Mediacirebon.id – Ratusan nasabah menggruduk BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026). Mereka menanyakan uang yang sudah ditabung apakah bisa cair atau tidak.
Nasabah yang datang ke BPR Bank Cirebon rata-rata ikut dalam program Tabungan Anak Sekolah (TAS). Selain itu pedagang pasar yang rutin menabung di bank milik pemerintah daerah itu.
Sri salah satu nasabah datang ke BPR Bank Cirebon untuk menanyakan nasib tabungannya. Meski sudah ada surat edaran dari OJK, ia tetap khawatir uang yang sudah ditabung tidak kembali.
“Angkanya lumayan dan sudah lama. Rencananya untuk kebutuhan anak sekolah,” kata Sri kepada wartawan.
Hal serupa juga dirasakan Irpan salah satu pedagang di Pasar Kanoman. Dia merasa pinjam uang di BPR Bank Cirebon dengan jaminan BPKB motor. Kedatangan ke BPR Bank Cirebon untuk menanyakan jaminan tersebut.
“Cicilan sudah mau selesai, nah nanti gimana ngambil BPKB motor yang sudah saya jaminkan ke BPR Bank Cirebon,” katanya.
Sementara itu Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, meminta nasabah tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak yang menjanjikan dapat membantu mempercepat pencairan klaim dengan meminta imbalan tertentu.
“Jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim dengan meminta biaya dari nasabah,” kata Jimmy.
Masih kata Jimmy, berdasarkan aturan, nasabah yang menabung atau memiliki deposito maksimal Rp2 miliar akan dijamin oleh LPS.
Agar simpanan mendapatkan jaminan, nasabah wajib memenuhi syarat yang ditentukan LPS.
memenuhi persyaratan yang dikenal dengan istilah 3T. Yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR Bank Cirebon, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Bank Cirebon atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” paparnya.
