Mediacirebon.id – Lembaga Bantuan Hukum Buana Caruban Nagari (LBH-BCN) melaporkan seorang perempuan berinisial HR atas dugaan investasi bodong ke Polres Cirebon Kota.
kuasa hukum LBH-BCN Reno Sukriano mengatakan, modus HR menjanjikan keuntungan 50 hingga 100 persen dalam waktu singkat. Faktanya investor belum menerima keuntungan yang dijanjikan tersebut.
Saudari HR menjanjikan investasi dengan keuntungan besar, namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan pencairan,” ujar Reno kepada wartawan, Jumat (23/1/2026)
Untuk mengelabui korban, HR mengajak salah satu investor ke Jakarta untuk menemui pemodal. Namun korban tidak bertemu dengan pihak yang dijanjikan, melainkan hanya dengan perantara atau reseller.
“Orang yang ditemui statusnya sama seperti HR hanya sebagai penampung bukan pemodal langsung,” tegas Reno.
Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp5 juta, Rp9 juta, Rp62 juta, hingga Rp98 juta. Mayoritas korban berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Salah satu korban Nadia mengaku, mengalami kerugian sebesar Rp62 juta yang disetorkan secara bertahap selama kurang lebih satu minggu.
Ia dijanjikanpada 19 Januari 2026, namun hingga beberapa hari setelahnya tidak ada pengembalian.
“Saya ikut ke Jakarta tanggal 20 Januari malam, baru dikasih tahu kalau ada bandar lain. Ternyata yang ditemui hanya reseller,” ungkap Nadila.
Atas kejadian tersebut, LBH-BCN menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. (Why)
